
Dirombak! BRI Ganti 4 Direktur Sekaligus

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kamis sore ini (21/1/2021) di kantor pusat BRI. Dari hasil keputusan rapat tersebut BBRI melakukan perombakan manajemennya.
Berdasarkan usulan keputusan RUPSLB, pemegang saham memberhentikan Haru Koesmahargyo sebagai Direktur Keuangan, Priyastomo sebagai Direktur Bisnis dan Ritel, dan Herdy Rosadi sebagai Direktur Human Capital BRI. Sementara Wisto Prihadi yang sebelumnya diangkat sebagai Direktur Kepatuhan diberhentikan karena tidak lulus fit and proper test di OJK.
Sebagai gantinya Viviana Dyah Ayu Retno diangkat sebagai Direktur Keuangan, Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan dan Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital.
"Anggota dewan direksi dan komisaris yang tidak disetujui dalam penilaian fit and proper tes , maka anggota direksi dan komisaris diberhentikan dengan hormat oleh OJK. Dengan putusan RUPSLB dan perubahan pengurus menegaskan fokus BRI membantu UMKM yang berupaya bangkit di tengah pandemi yang belum berakhir," ujar Direktur Utama BRI Sunarso.
Berikut ini adalah susunan lengkap susunan Direksi BRI :
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Kelembagaan dan BUMN : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Indra Utoyo,
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Arga Mahanana Nugraha,
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono.
Sebelumnya, ada lima agenda dalam rapat tersebut, salah satunya adalah perombakan direksi terkait dengan pemberhentian sementara Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi. Wisto diangkat dalam RUPSLB BRI Februari 2020, namun gagal uji kelaikan dan kepatuhan dari OJK pada 14 Agustus 2020. Besar kemungkinan, Rapat ini akan mengisi posisi Direktur Kepatuhan tersebut.
Agenda selanjutnya, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perusahaan yang dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
Rapat juga akan membahas pemberlakuan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
Selanjutnya, ppengukuhan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
BRI juga akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) selama masa pandemi. Saat ini saham hasil buyback ini masih disimpan sebagai saham treasuri.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Hasil Lengkap RUPSLB BRI Januari 2021