
Risiko Restrukturisasi Muncul, Perbankan Harus Hati-hati

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank-bank untuk berhati-hati dalam membayarkan dividen di tahun ini dengan mempertimbangkan ketersediaan pendanaan di bank untuk membentuk pencadangan. Bahkan bank diminta untuk melakukan stress test terlebih dahulu sebelum melakukan aksi korporasi, termasuk pembagian dividen.
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan OJK telah memberikan warning kepada perbankan untuk berjaga-jaga bila restrukturisasi nasabah tidak berhasil. Pasalnya nilai restrukturisasi saat ini nilainya merupakan tertinggi sepanjang sejarah, yakni di angka Rp 971 triliun, per 4 Januari 2021 dan masih terus berlanjut.
"Juga dalam para bankir ini membagi dividen juga kita perhatikan tolong diliat, lakukanlah stress test untuk melihat kecukupan CKPN-nya. Jadi sebelum melakukan tindakan aksi korporasi tolong lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak dari restru itu," kata Heru dalam Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1/2021).
Dia mengungkapkan, perintah OJK agar bank melakukan pencadangan telah tertera dalam POJK 48/2020 yang merupakan perpanjangan dari POJK 11/2020 untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang berkelanjutan.
Dalam POJK perpanjangan ini, kata Heru, OJK memasukkan unsur kehati-hatian perbankan dalam melakukan restrukturisasi.
"Walaupun POJK restru itu dianggap sebagai POJK yang bagus sebagai mengatasi pandemi karena secara counter cyclical, tetapi bagaimanapun juga ini tetapi menjadi dilema bagi kita. Tentunya kita masih harus antisipasi seberapa besar kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN, kemudian seberapa kuat likuiditas dan modal bank dalam menyanggah penurunan kinerja para debitur," ungkap dia.
Namun demikian, OJK mengharapkan bank tetap melakukan restrukturisasi tetap bisa dilakukan dengan baik sehingga risiko-risiko yang muncul setelah restrukturisasi bisa diatasi dengan prudent.
"Tapi saya ingatkan restru itu harus kita antisipasi dengan sangat prudent sehingga POJK 48 dibuat sedemikian rupa sehingga para bankir bisa antisipasi ke depan dampak dari restrukturisasi," tandasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gelar RUPS, Emiten Migas Bakrie (ENRG) Dapat Restu Private Placement