
PSBB Jawa-Bali, OJK: Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan operasional industri keuangan akan tetap berjalan seperti biasa kendati pemerintah akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. PSBB ini akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK, kata Anto meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.
"Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," kata dia, dalam siaran pers, Kamis (7/1/2021).
Penerapan protokol tersebut antara lain dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Adapun, untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Berkaitan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan baik.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bicara Harga BBM, Bos OJK: Penting untuk Kepercayaan Pasar