Soal Sengketa Pajak Rp 3,06 T, Begini Kata PGN

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
05 January 2021 14:12
Sengketa Pajak PGN Tembus Rp 3,06 T
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sengketa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT PGN Tbk. Dari putusan tersebut, PGN berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Sengketa pajak ini terkait dengan penjualan gas bumi PGN.

Menanggapi putusan MA tersebut, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, mengatakan PGN berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.

Dia menjelaskan, sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Menurutnya, selama ini peran PGN sebagai Sub Holding Gas dan bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri.

"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Rachmat, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Selasa (05/01/2021).

Dia menuturkan, saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG.

PGN sebagai bagian dari Holding Migas, imbuhnya, terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh Kilang BBM Pertamina, di antaranya pembangunan terminal Regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

Dia pun memaparkan, sebagai komitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek pipa transmisi minyak Rokan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan tulang punggung yakni sepertiga produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Upaya menjalankan peran baik secara bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock dan ketidakpastian demand. PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional.

PGN menargetkan volume niaga gas bumi domestik pada 2021 sebesar 950-975 miiar British thermal unit per hari (BBTUD), volume infrastruktur transmisi domestik sebesar 2.300-2.400 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), dan volume niaga LNG sekitar 50-55 BBTUD.

Kemudian untuk pelaksanaan pembangunan jaringan pipa gas (jargas) rumah tangga melalui PGN Sayang Ibu, ditargetkan mencapai sekitar 170.000 sambungan rumah tangga (SRT) dengan estimasi volume gas sekitar 10 BBTUD.
"Harapannya, pemanfaatan gas bumi dapat semakin luas dirasakan oleh masyarakat di berbagai sektor," ungkap Rachmat.

Selama periode Januari-September 2020, dia mengatakan, PGN berhasil menyalurkan gas bumi dengan volume distribusi sebesar 812 miiar British thermal unit per hari (BBTUD), volume transmisi sebesar 1.276 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), lifting minyak dan gas sebesar 5.260 MBOE, transportasi minyak sebesar 2.780 MBOE, pemrosesan LPG sebesar 34.206 ton, dan regasifikasi sebesar 93 BBTUD.

Pada kinerja Triwulan III 2020, PGN berhasil membukukan pendapatan sebesar US$ 2,15 miliar atau sekitar Rp 31,51 triliun pada Triwulan III 2020 (kurs tengah rata-rata Triwulan III tahun 2020 sebesar Rp 14.647 per US$).

Pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari kinerja operasional penjualan gas, sehingga PGN Konsolidasi mencatat Laba Operasi sebesar US$ 315,49 juta dan EBITDA sebesar US$ 601,91 juta.

"Di tengah tekanan kondisi kinerja keuangan dikarenakan faktor eksternal dan pandemi, per 31 Desember kinerja operasional PGN masih terjaga baik. Saat ini PGN memiliki fasilitas standby loan dari beberapa Bank yang siap digunakan sepanjang 2021 untuk berbagai keperluan. Untuk rencana investasi/ Capex ke depan, PGN juga sudah memiliki strategi dan skema pendanaan yang paling optimal disesuaikan dengan tipe dan jenis investasi. Sehingga secara umum, proyeksi arus kas PGN masih berada pada kondisi yang baik meskipun terdapat potensi tax exposure," jelas Rachmat.

Selain itu, PGN akan melaksanakan percepatan Program Strategis Gas bumi secara bertahap pada Tahun 2020-2026 untuk mencapai kemandirian energi nasional melalui Program Strategis Sub Holding Gas "Sapta PGN" sebagai berikut:

1. PGN Sayang Ibu melalui program pengembangan jaringan Gas untuk Pelanggan Rumah Tangga dengan bundling product

2. PGN Mendukung industri Khusus

- Penyediaan gas bumi untuk 7 sektor industri khusus sesuai dengan Kepmen ESDM 89K/ 2020

- Dukungan penyediaan gas untuk newcaptive market

3. PGN untuk Listrik Nasional

- Penyediaan gas bumi untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL Kepmen ESDM 91K/ 2020 dan Kepmen ESDM 13/ 2020

4. PGN Retail dan Industri Umum

- Penyediaan gas bumi untuk sektor industri umum melalui pipa dan non pipa

- Dukungan pengembangan Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pipa transmisi dan pipa distribusi

5. PGN Sektor Maritim Program Konversi transportasi sektor laut menjadi berbahan bakar LNG

6. PGN Sektor Darat Program konversi transportasi sektor darat berbahan bakar gas dan pengembangan SPBG

7. PGN Masuk Desa

- Penyediaan Energi Alternatif untuk masyarakat yang berlokasi di luar jangkauan infrastruktur pipa dan non pipa PGN (Pemberdayaan sumber daya lokal)

- PGN juga berupaya Perluasan wilayah bisnis ke skala internasional melalui kegiatan LNG Trading dan kerja sama pengembangan infrastruktur gas bumi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular