
Duh! Libur Nataru Bakal Kelabu, Rupiah Terburuk Kedua di Asia

Bank Indonesia (BI) sesuai prediksi kemarin mempertahankan suku bunga bunganya saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020, Kamis lalu. Gubernur Perry Warjiyo dan kolega memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%.
Keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan perbaikan ekonomi terus berlanjut dengan ekonomi yang tumbuh 5% di 2021.
"Ke depan perekonomian dipengaruhi oleh vaksinasi dan berlanjutnya stimulus fiskal dan moneter. Ini didorong kenaikan volume perdagangan dan harga komoditas dunia," kata Perry.
Perry juga mengatakan ketidakpastian turun seiring ketersediaan vaksin dan suku bunga rendah di tingkat global. Hal ini juga meningkatkan inflow ke negara berkembang."Ini mendorong penguatan mata uang berbagai negara termasuk Indonesia," kata Perry.
Meski demikian, sentimen negatif bagi rupiah datang pengetatan pembatasan sosial menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran hingga pusat perbelanjaan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Hal ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama masa liburan akhir tahun ini.
Pengaturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Seruan tersebut tidak seketat awal-awal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi tetap membatasi pergerakan masyarakat, sehingga tingkat konsumsi berisiko tertekan dan menghambat pemulihan ekonomi.
Hal itu dilakukan setelah Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memerintahkan Gubernur Anies untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta akibat penambahan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Sikap pemerintah pusat ini disampaikan Luhut pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).
Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/pap)[Gambas:Video CNBC]