
Investor Teriak! Transaksi Bea Materai Rp10.000 Bikin Buntung

Hal ini terjadi setelah BEI mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2021 mendatang, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.
Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.
Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.
Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pengenaan bea materai dalam Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa. Artinya, setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
DJP menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya.
Namun demikian, terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut."
(sef/sef)