Mulai 2021, Transaksi di Bursa Kena Bea Materai Rp 10.000

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 December 2020 17:40
Infografis: Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?
Foto: Infografis/Harga Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Anda Setuju?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Januari 2021 mendatang, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut."

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak DJP).

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.

Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.

Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," tulis keterangan resmi dari bursa.

Dengan penerapan UU Bea Materai ini diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Transaksi Saham Bakal Kena Biaya Materai Rp 10.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular