Terancam Delisting, Emiten Milik Sinarmas Malah Rights Issue

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 December 2020 15:23
Dok Golden Energy Mines
Foto: Dok Golden Energy Mines

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertambangan batu bara milik grup Sinarmas PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan segera melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Perusahaan telah mendaftarkan rencana aksi korporasiĀ ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen Golden Energy Mines, dalam keterbukaan informasinya menyebutkan, saat ini tengah melakukan perbaikan atas komentar OJK dalam registrasi penambahan modal dengan HMETD.

"Perseroan telah mendapatkan komentar dari OJK atas registrasi penambahan modaldengan HMETD ini pada tanggal 15 Desember 2020 dan saat ini Perseroan dengan seluruh profesi dan lembaga penunjang sedang mempersiapkan perbaikan atas komentar dari OJK," jelas perusahaan, Jumat (18/12/2020).

Adapun perusahaan telah menyampaikan prospektus awal dari aksi korporasinya ini. Rencananya, perusahaan akan menerbitkan sebanyak 588,23 juta saham baru. Aksi korporasi ini akan direalisasikan pada Februari 2021 mendatang.

Pemegang saham yang berhak terlibat dalam HMETD ini adalah pemegang saham berdasarkan daftar pada 8 Februari 2021. Setiap pemegang 10 saham lama berhak untuk satu HMETD yang artinya berhak untk satu saham baru dengan harga yang akan ditentukan kemudian.

Jika tak seluruh pemegang saham merealisasikan haknya ini, maka saham yang belum terserap akan dialihkan kepada pemegang saham lainnya.

Dana hasil rights issue ini nantinya oleh perusahaan akan digunakan untuk pinjaman kepada anak usahanya, PT Barasentosa Lestari sebagai modal kerja dengan alokasi 50%

Selanjutnya 40% akan dipinjamkan kepada anak usaha lainnya PT Borneo Indobara yang juga untuk keperluan modal kerja dan sisanya untuk modal kerja perusahaan.

Sebagaimana diketahui, perusahaan ini telah berkali-kali mendapatkan teguran untuk dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham ini berpotensi 'didepak' dari bursa pada Januari 2021.

Saham GEMS telah disuspensi atau dihentikan sementara sejak 30 Januari 2018 karena tidak memenuhi jumlah minimum saham beredar di publik atau free float. Saat ini free float saham GEMS hanya sebesar 3% saja, ini jauh dari ketentuan bursa yang mewajibkan minimal sebanyak 7,5%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditopang Harga Batu Bara Dunia, Pendapatan GEMS Melejit 40%!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular