
Pengumuman! Luhut Cari Jagoan Market Buat Tangani LPI, Anda?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sedang mencari orang mareka untuk ditempatkaan di Lembaga Pengelola Investasi (Soverign Wealth Fund/SWF).
"Kemarin hari senin Presiden sudah tanda tangan, RPP-nya jadi semua sekarang soverign fund orgazinzation sudah jadi, tinggal nyari orang yang independent, orang market. Head hunter sudah dibuat untuk dicari . Kita berharap organisasi ini akan jadi semua dengan manuisanya di pertengahan Januari (2021)," kata Luhut dalam acara Indonesia-China Investment Forum di Sumatera Utara, Jumat (18/12/2020).
Luhut mengatakan banyak negara yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Bahkan Januari mendatang Menteri Luar Negeri China Wang Yi akan datang ke Indonesia.
"Banyak Kerja sama kita dengan tiongkok yang berjalan dengan baik, kedepan masih banyakyang bisa kerja samakan. Bulan depan Menteri luar negerinya juga kemari, dia lihat ini cantik cantik mungkin mereka bikin hotel satu disini," kata Luhut.
Selein itu, kata Luhut, komitmen investasi juga datang dari Kanada. "Saya lihat Tiongkok bagus, Jepang oke, Hong Kong oke, ga ada masalah, dari saya ke Qatar Doha, ketemu ponakan raja kita makan malam, katanya mereka mau buka ada travel bubblenya," tambah Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2020.
Dijelaskan dalam PP, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 5.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama Indonesia Investment Authority yang disingkat INA.
Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.
Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
"Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri," bunyi Pasal 7 ayat (2).
Disebutkan di Pasal 8, organ lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.
"Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ditegaskan pada Pasal 9 ayat (2).
Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Wewenang yang dimiliki Dewan ini antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI, serta mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.PP Nomor 74 Tahun 2020ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Desember 2020.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi ketentuan Pasal 75.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lowongan Pengawas 'Dana Abadi Investasi': Syarat Super Ketat!