Catat! Jadwal Operasional BI Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Cantika & Lidya, CNBC Indonesia
11 December 2020 15:40
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jadwal Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Hari Raya Natal dan Akhir Tahun 2020.

Hal ini mengacu pada pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020,.

Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS,  BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:

No.Jam OperasionalNormalMenjadiKeterangan
1Buka Layanan06.30 WIB06.30 WIBTetap
2Periode transaksi antar Peserta dan treasury single account (TSA)s.d. 16.30 WIBs.d. 17.30 WIBDiperpanjang 60 menit
3Cut-Off Warning17.00 WIB18.00 WIB
4Pre Cut-Off BI RTGS/BI-SSSS18.00 WIB19.00 WIB
5Cut-Off BI-ETP18.00 WIB19.00 WIB
6Cut-Off Sistem BI-RTGS/BI-SSSS/BI-ETP18.30 WIB19.30 WIB


2.
Tanggal 30 Desember 2020 kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:

No.Jam OperasionalNormalMenjadiKeterangan
1Buka Layanan06.30 WIB06.30 WIBTetap
2Periode transaksi antar Peserta dan treasury single account (TSA)s.d. 16.30 WIBs.d. 22.00 WIBDiperpanjang 5 jam 30 menit
3Cut-Off Warning17.00 WIB22.30 WIB
4Pre Cut-Off18.00 WIB23.30 WIB
5Cut-Off BI-ETP18.00 WIB23.30 WIB
6Cut-Off Sistem BI-RTGS/BI-SSSS18.30 WIB24.00 WIB

3. Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.

4. Tanggal 4 Januari 2021 kegiatan layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku.

Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

1. Tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit, menjadi sebagai berikut:

a. Layanan Transfer Dana

No.Periode Layanan Transfer DanaNormalMenjadiKeterangan
1Periode 1 s.d. 8NormalNormalTetap
2Cut-Off Time Periode 916.30 WIB17.30 WIBDiperpanjang 60 menit
3Setelmen Periode 916.45 WIB17.45 WIB
4Pengembalian prefund kredit17.00 WIB18.00 WIB

b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

2. Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit, menjadi sebagai berikut:

a. Layanan Transfer Dana

No.Periode Layanan Transfer DanaNormalMenjadiKeterangan
1Periode 1 s.d. 8NormalNormalTetap
2Cut-Off Time Periode 917.30 WIB22.00 WIBDiperpanjang 5 jam 30 menit
3Setelmen Periode 916.45 WIB22.15 WIB
4Pengembalian prefund kredit17.00 WIB22.25 WIB

b. Layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.

c. Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. 3. Tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.

4. Tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

C. Layanan Kas

1. Tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan:
a) Penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis;
b) Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis; dan
c) Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin. 2. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

1. Tanggal 24-25 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.
2. Tanggal 28-30 Desember 2020, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas berjalan normal.
3. Tanggal 31 Desember 2020-1 Januari 2021, seluruh kegiatan Operasi Moneter Rupiah dan Valas ditiadakan.

E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaporan JIBOR ditiadakan, suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta KursJakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.



(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular