
Bye China di Wall Street, AS Sahkan UU 'Neraka' Alibaba Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) sepertinya tak main-main dengan China. Buktinya, setelah banyak sanksi diterapkan Presiden AS Donald Trump ke Beijing di waktu-waktu akhir pemerintahan, kini perusahaan Tirai Bambu selangkah lagi akan didepak dari bursa saham Wall Street.
DPR AS, pada Rabu (2/12/2020) kemarin telah mengesahkan RUU yang dapat menutup akses pasar saham dan uang dari perusahaan China. UU dengan nama "The Holding Foreign Companies Accountable Act" kini berada di meja Trump untuk ditanda tangani secara resmi setelah sebelumnya juga sudah disahkan Senat.
UU ini sendiri diperkenalkan Senator Republik Louisiana John Kennedy pada 2019. Di mana perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham AS harus mematuhi persyaratan akuntansi dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).
Banyak perusahaan asing sudah memenuhi standar tersebut namun tidak dengan perusahaan China. Pasalnya ini akan mengungkap apakah perusahaan China yang listed dimiliki oleh Partai Komunis atau tidak.
Bila perusahaan China enggan transparan, ini akan menjadi 'neraka' bagi emiten tersebut. Pasalnya perusahaan akan segera didepak dari bursa Wall Street.
Mengutip DPR AS, sebanyak 217 perusahaan China terdaftar di bursa saham Wall Street pada awal Oktober, senilai total US$ 2,2 triliun berdasarkan harga saham. Salah satunya adalah raksasa Alibaba, yang melakukan IPO (penawaran umum perdana) tahun 2014.
Sebenarnya SEC juga telah merumuskan proposal yang serupa dengan aturan UU. Belum ada komentar terbaru dari China soal ini.
(sef/sef) Next Article Wall Street Cerah Sambut Akhir Pekan, Semoga Biden Nggak PHP
