
Libur Akhir Tahun Dipangkas, Jadwal Libur Bursa Berubah

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan waktu perdagangan akhir tahun ini pada 28-30 Desember 2020 menjadi hari bursa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 1 Desember 2020 Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Hal ini merubah kembali jadwal perdagangan bursa yang sebelumnya perdagangan tahun ini akan berakhir pada 23 Desember dan akan dilakukan libur setelahnya.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2020 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," tulis surat keputusan bursa, dikutip Kamis (3/12/2020).
Dengan demikian, hari libur bursa pada Desember ini menjadi sebagai berikut:
![]() Libur Bursa |
Dengan adanya penyesuaian ini maka hari bursa pada Desember 2020 menjadi 19 hari dan total hari bursa pada 2020 ini menjadi 242 hari.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Rilis Data Inflasi AS, Bursa Eropa Tetap Tegar