Omnibus Law Sistem Keuangan

Pengawasan Bank Tetap, Ada Tugas Terbaru untuk OJK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
26 November 2020 15:07
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR dikabarkan tengah mengharmonisasi RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. RUU tersebut tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguat Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Draft tersebut diterima CNBC Indonesia, Kamis (26/11/2020).

Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020, tugas OJK hanya mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangannya lainnya.

Melalui Omnibus Law Sektor Keuangan, tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah.

Beberapa kewenangan OJK yang terbaru yakni, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilan, integrasi, dan atau konversi.

OJK juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

OJK juga berwenang untuk menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi, dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud diatur di dalam Peraturan OJK," tulis bleid tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (26/11/2020).

Dewan Komisioner dari Ex-Officio Bank Indonesia Ditiadakan

Selain memiliki kewangan yang berbeda, struktur di dalam Dewan Komisioner OJK juga berubah. Di UU 21/2011 anggota Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang, kini menjadi 8 orang.

Struktur di dalam UU 21/2011 Dewan Komisioner terdiri dari dua Ex-Officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), kini Ex-Officio hanya berasal dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK juga harus diisi oleh seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI), yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI, di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan dan Perbankan, peraturan ini ditiadakan.

Mengutip draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota
2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
4. Seorang kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota
6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
7. Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen
8. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat paling rendah setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan.

Pesan Khusus Jokowi untuk OJK

Presiden Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Minggu (22/11) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.

"Berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan lagi roda perekonomian agar segera pulih kembali," ujar Jokowi.

"Kepada keluarga besar OJK, selamat ulang tahun yang ke-9. Selamat bekerja keras dan memberikan dedikasi terbaik bagi kemajuan negeri," kata Jokowi.

Hal senada diungkapkan Wapres RI Ma'ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit sampai 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular