Jokowi Minta Dievaluasi, Bursa RI Jadi Libur Akhir Tahun?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 November 2020 16:54
Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia merespons mengenai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya meninjau ulang cuti bersama akhir tahun 2020.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menjelaskan, efektif hari bursa pada perdagangan Desember akan menanti arahan kebijakan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Nanti tergantung keputusan pemerintah dan OJK," ujar Laksono, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).

Seperti diketahui, hari bursa sepanjang tahun ini ada 240 hari. Pada Desember ada 17 hari kerja. Adapun jadwal libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Hari Raya Natal ditetapkan pada 24-25 Desember. Pemerintah juga mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi 28-31 Desember 2020.

Libur tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020.

"Libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," tulis pengumuman BEI.

Sebelumnya, arahan evaluasi libur akhir tahun ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers selepas rapat terbatas dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujarnya.

Menurut Muhadjir, Jokowi juga memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggeser cuti bersama Lebaran 2020 yang seharusnya diberikan pada Mei lalu ke akhir tahun ini lantaran pandemi Covid-19. Hal itu terangkum dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (18/8/2020).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 28, 29, 30 Oktober 2020 Cuti Bersama, Pasar Saham Tutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular