Tambahan Modal untuk GIAA & KRAS Diputuskan Pekan Depan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 November 2020 17:23
Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebutkan suntikan modal dari pemerintah yang akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan kepastian terkait suntikan modal kepada dua perusahaan pelat merah ini harus menunggu persetujuan dari pemegang saham. Langkah ini dilakukan dengan mekanisme pasar yang membuat kepemilikan pemerintah akan meningkat di perusahaan tersebut, sedangkan pemilikan publik pun akan terdilusi.

"Krakatau Steel dan Garuda Indonesia ada proses perusahaan publik, kalau kemudian mereka dapat dukungan baik surat utang atau bilateral harus diputuskan penerimaannya dalam RUPS. Garuda RUPS 20 November dan Krakatau Steel 24, di situ akan diputuskan keseluruhan," kata Isa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (16/11/2020).

Dia menjelaskan, tak mudah memberikan kucuran dana segar langsung kepada perusahaan terbuka lantaran ada mekanisme pasar yang akan berdampak pada pemegang saham lainnya. Hal ini dilakukan kendati kebutuhan dana tersebut sangat mendesak bagi perusahaan.

Untuk itu langkah yang dilakukan adalah melalui investasi pemerintah dan tetap memberikan kesempatan bagi pemegang saham publik untuk terlibat dalam rencana pelaksanaan tersebut.

"Ini adalah perusahaan publik jangan sampai pemerintah berikan PMN, komposisi publik terdilusi karena tidak ada kapasitas pada saat itu karena kurang persiapan, kita ga ingin. Jadi kita pertimbangkan hal-hal tersebut, untuk siapkan lebih baik. Saat ini ga ada yang kami pertimbangkan untuk itu," jelasnya.

Seperti diketahui GIAA dan KRAS akan sama-saham menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam rangka memperbaiki posisi keuangan.

Garuda siap menerbitkan OWK atau mandatory convertible bond (MCB) paling banyak Rp 8,5 triliun, sementara KRAS yakni sebesar Rp 3 triliun dengan tenor sama-sama 7 tahun. Kedua OWK ini berarti senilai Rp 11,5 triliun.

Berdasarkan prospektus perusahaan, surat utang Garuda akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme private placement.

Harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham.

Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.

Harga konversi ditetapkan berdasarkan 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sejak 13 Oktober 2020 atau pada tanggal penutupan bursa 1 hari sebelum tanggal 13 Oktober 2020 yang mana yang lebih rendah yakni sebesar Rp 206/saham.

Untuk KRAS, menurut rencana akan menggelar RUPSLB dalam proses melaksanakan aksi korporasi ini. RUPSLB akan digelar pada 24 November 2020.

Dalam prospektus singkat tersebut dijelaskan skema OWK. Rencana transaksi akan mengacu kepada kesepakatan rancangan skema Investasi Pemerintah dalam Rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) kepada perseroan melalui OWK yang telah disepakati pada 6 Oktober 2020.

Bertindak sebagai penerbit yakni KRAS, sementara investor yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Sedangkan pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan Kementerian Keuangan.

Instrumennya adalah OWK melalui PMTHMETD atau private placement.

Jaminannya adalah unsecured dan pari passu dengan seluruh unsecured kreditur lainnya. Prinsip pari passu protate parte biasanya diartikan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.

Adapun tenor OWK ini adalah 7 tahun sejak tanggal penerbitan.

Pembayaran kupon tiap 31 Maret dan 30 September. Pembayaran kupon dilakukan dalam hal Interest Coverage Ratio (ICR) di atas 1, nilai kupon sebesar reverse repo rate. Apabila ICR kurang dari 1 maka nilai kupon sebesar 0%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Ancam Suspensi KRAS, Sahamnya Terjun Bebas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular