Taruh Duit di Bank, eh Malah Dilikuidasi, Terus Harus Gimana?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 November 2020 14:10
Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan undang-undang memiliki kewajiban untuk menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjaminan oleh LPS ini memberikan dampak positif kepada nasabah perbankan karena nasabah masih tetap bisa melanjutkan usahanya, kendati bank tempat nasabah ini menabung telah dilikuidasi dan tak lagi beroperasi. Pasalnya, tabungan tersebut akan dikembalikan oleh LPS sesuai dengan nilai yang dijamin.

Hal ini pernah dialami Ahmad Hidayat, petani sayur di Jawa Barat yang menyisihkan pendapatannya untuk ditabung di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di wilayahnya. Namun, BPR tersebut kemudian dilikuidasi.

Awalnya dia sempat khawatir tabungannya ini tak akan dikembalikan. Namun harapannya akhirnya terbayarkan setelah tabungannya ini dibayarkan oleh LPS.

"Saya jadi terima kasihnya itu karena sudah dibantu. Uang saya diamankan, bisa kembali lagi, bisa digunakan. Bisa gitu, enak," kata dia.

Meski bank tempatnya menabung pernah dilikuidasi, saat ini Hidayat kembali menabungkan uangnya di bank lantaran merasa aman dan terpercaya.

"Kalau memang seperti itu, saya tidak takut (menabung di bank). Yang sekarang dijamin oleh LPS itu memang terasa oleh saya," ungkapnya.

Serupa dengan yang dirasakan oleh Hidayat, seorang peternak sapi perah dan petani, Apan Sopandi, juga terbilang rajin untuk menyimpan hasil pendapatannya dalam bentuk tabungan di BPR.

Saat BPR tempatnya menabung dilikuidasi, dirinya pun sempat panik dan khawatir mengenai kejelasan tabungannya tersebut. Namun, tabungan tersebut kemudian bisa cair dalam waktu satu minggu setelahnya.

"Ya grogi itu, sambil aduh kenapa gitu. Tapi langsung diurus, katanya bank itu sudah diurus oleh LPS. Ya alhamdulillah saya udah keterima langsung dari LPS, dari Bank Mandiri. Cepat alhamdulillah, cepat keterima lagi gitu. Terima kasih kepada LPS sudah menjamin dan mengganti semua tabungan saya," beber Apan.

Dua nasabah ini adalah potret dari perwakilan nasabah bank di seluruh Indonesia yang dana tabungannya dijaminkan oleh LPS.

Hingga Agustus 2020, LPS telah menjamin 99,91% atau 335,30 juta rekening yang ada di perbankan di seluruh Indonesia.

Seluruh rekening ini dijaminkan dananya oleh LPS asalkan memenuhi persyaratan yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cegah Fraud di BPR, LPS Perkuat Pengawasan Sistem Manajemen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular