
Proyek Tol Gudang Garam Terbongkar, Ini Ternyata Lokasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu raksasa produsen rokok di Tanah Air asal Kediri, Jawa Timur, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) masuk ke bisnis pengelolaan jalan tol dengan mendirikan anak usaha baru yakni PT Surya Kertaagung Toll (SKT). Usut punya usut, Gudang Garam berencana membangun Tol Kediri-Tulungagung.
Rencana tersebut terungkap dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit. Ia mengutip data dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR.
"Berdasarkan data di DJPI, PT. Gudang Garam mengajukan prakarsa jalan tol Kediri-Tulungagung," ungkap Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/11/20).
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail rencana proyek tersebut. Panjang ruas dan nilai investasi juga belum dibocorkan. Namun, bila mencermati jarak antara kedua kota di Jawa Timur itu, sekitar 38 Km.
Secara terpisah Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Hanya saja, Gudang Garam masih harus melengkapi sejumlah dokumen untuk melanjutkan ke tahapan-tahapan selanjutnya.
"Kelengkapan dokumen pra-FS (feasibility study atau studi kelayakan) masih ditunggu," kata Eko ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (12/11/20).
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) masuk ke bisnis pengelolaan jalan tol dengan mendirikan anak usaha baru yakni PT Surya Kertaagung Toll (SKT). Pendirian Surya Kertagung Toll yang merupakan cucu usaha ini dilakukan pada 6 November 2020.
Surya Kertagung Toll adalah anak perusahaan PT Surya Kerta Agung yang sahamnya dimiliki oleh Gudang Garam sebanyak 499.999 saham atau setara dengan 99,9%.
Corporate Secretary GGRM Heru Budiman mengatakan pendirian Surya Kertaagung Toll dituangkan ke dalam Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 6 November 2020 oleh Notaris Danny Rachman Hakim, S.H., M.Kn, Notaris di Kediri.
Pendirian cucu usaha ini juga telah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0057932.AH.01.01.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Surya Kertaagung Toll, tertanggal 6 November 2020.
"Modal dasar Rp 1,2 triliun, modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 300 miliar atau sebanyak 300.000 saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham," kata Heru, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (11/11/2020).
Struktur kepemilikan saham yakni Surya Kerta Agung memiliki 299.999 saham atau 99,9% atau setara dengan Rp 299,99 miliar. Sementara Heru Budiman mengambil bagian saham sebanyak 1 saham (0,1%) atau setara dengan Rp 1 juta.
Tujuan pendirian anak usaha untuk usaha di bidang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol, jembatan dan jalan layang, termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, jembatan dan jalan layang.
Beberapa di antaranya yakni, pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu rambu, serta pemasangan bangunan prafabrikasi, yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel, sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
"Pendirian ini Surya Kertaagung Toll ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha GGRM," kata Heru.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gudang Garam: Jualan Rokok, Kini Punya Bandara & Jalan Tol