
Diselidiki KPK-nya Inggris, Begini Penjelasan Emirsyah Satar

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim advokat mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar, menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan suap oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG bukan kasus baru.
Perkara tersebut telah diperiksa dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana suap dan pencucian yang telah diputus. Namun pihak Emirsyah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
"Dengan kata lain perkara ini masih dalam proses dan belum final. Tim Advokat ESA mengajukan permohonan kasasi karena telah terjadi kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum, di mana dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan telah diterima oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan Pengadilan Tinggi," tulis tim advokat Emirsyah Satar dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020).
Dalam persidangan tersebut, Emirsyah didakwa menerima uang senilai US$ 200.000 dari Bombardier dalam bentuk bonds (surat berharga) melalui Soetikno Soedarjo.
"Padahal, sesuai fakta persidangan dari keterangan para saksi, ESA terbukti tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pihak Bombardier dan pemilik bonds senilai US$ 200.000 tersebut adalah SS yang pada saat menjual kembali bonds tersebut, semua dana kembali ke SS," tulis tim advokat Emirsyah Satar.
Tim advokat ini menyebut Emirsyah tak pernah menerima dana terkait dengan surat utang maupun dari Bombardier. Disebutkan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG Garuda Indonesia itu dilakukan oleh tim pengadaan Garuda kala itu.
Hal tersebut juga disampaikan dalam sidang oleh saksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Sedangkan direksi hanya memberikan keputusan atas rekomendasi dari tim pengadaan dan menyetujui rekomendasi pilihan pesawat yang diajukan tim pengadaan.
"Faktanya harga pesawat Bombardier CRJ 1000 NG lebih rendah dibanding pesawat kompetitornya, Embraer sebesar lebih kurang US$ 3.100.000/pesawat, sehingga Garuda Indonesia telah melakukan penghematan sebesar US$ 55.800.000 dari 18 pesawat Sub-100 Seater yang dibeli."
Dalam proses jual beli ini, Garuda mendapatkan potongan harga (diskon) sebesar 46% yang nilainya setara dengan US$ 23,14 juta per pesawat dari harga awalnya US$ 49,53 juta/armada pesawat. Sehingga perusahaan hanya membayarkan US$ 26,38 juta/armada pesawat
Harga ini disebutkan jauh lebih rendah dibanding dengan harga pesawat Embraer yang dalam proses pengadaan hanya memberikan diskon maksimal menjadi seharga US$ 29.500.000 per pesawat.
Pekan lalu dilaporkan SFO bakal mulai menyelidiki dugaan korupsi di Bombardier, perusahaan produsen pesawat dan kereta yang berbasis di Kanada. Penyelidikan ini juga melibatkan Garuda Indonesia.
Dilansir dari aerotime, penyelidikan ini dilakukan karena adanya penyuapan dan korupsi yang berhubungan dengan kontrak dan pesanan pesawat baru Garuda kepada perusahaan tersebut.
"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," demikian pernyataan singkat SFO, dikutip Jumat (6/11/2020).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat di Kondisi Terendah, Ini Cara Garuda Tetap Bertahan