Arutmin Raih IUPK, Moody's: Ini Positif Buat Pendanaan BUMI

dob, CNBC Indonesia
06 November 2020 15:40
FILE - This August 2010 file photo shows a sign for Moody's Corp. in New York. Moody's is expected to report financial earnings Friday, Oct. 21, 2016. (AP Photo/Mark Lennihan, File)
Foto: Moody's (AP Photo/Mark Lennihan, File)

Jakarta, CNBC Indonesia- Lembaga pemeringkat global Moody's menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk, menjadi preseden berkurangnya ketidakpastian dalam mendapatkan lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Lisensi IUPK mencerminkan warisan aturan tambang yang lama dan terbatasnya akan kejelasan mengenai perpanjangan dan konversi izin. Hal ini menyulitkan perusahaan tambang untuk mempersiapkan rencana produksi dan rencana investasi di luar validitas izin perusahaan batu bara saat ini, "kata Analis & AVP Moody's Maisam Hasnain, dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, ketidakmampuan untuk memperpanjang atau mengubah izin pertambangan menjadi IUPK akan mengakibatkan risiko operasional dan keuangan yang signifikan bagi perusahaan batu bara. Hal ini termasuk dapat memicu gagal bayar (default) dari obligasi yang diterbitkan.

"Kami berharap pembaruan (izin) ini akan meningkatkan opsi pendanaan perusahaan tambang, sebab beberapa bank dan investor enggan memberikan kredit melebihi masa berlaku IUPK. Ini perkembangan positif untuk sektor (batu bara), " tambah Hasnain.

Bumi Resources pernah menyatakan dalam laporan keuangannya sebelumnya, bahwa akan berbicara dengan sejumlah kreditur untuk melakukan refinancing utang, termasuk untuk obligasi senior dan pinjaman bank yang akan jatuh tempo pada Desember 2022.

Sebelumnya, setelah dinanti-nanti oleh Arutmin, akhirnya pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). SK ini dikeluarkan pada 2 November 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin kepada CNBC Indonesia pada Selasa (03/11/2020).

IUPK ini menandakan perpanjangan operasional tambang batu bara PT Arutmin Indonesia dari sebelumnya dengan rezim Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir pada Minggu, 1 November 2020 lalu.

"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020).

Lebih lanjut Ridwan mengatakan IUPK ini berlaku 10 tahun terlebih dahulu. Ini berarti, IUPK Arutmin hanya berlaku mulai 2 November 2020 hingga 2 November 2030.

"1X10 tahun," ujarnya saat ditanya periode masa berlaku IUPK ini.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMI Targetkan Produksi 80 Juta Ton Batu Bara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular