Perhatian! OJK Minta Bank Cekak, Tambah Modal atau Merger

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 November 2020 18:08
Infografis: FOKUS KONSOLIDASIBANK BTPN TUMBUH MODERAT
Foto: Infografis/FOKUS KONSOLIDASIBANK BTPN TUMBUH MODERAT/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan hingga tahun depan akan makin banyak konsolidasi yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini sejalan dengan ketentuan OJK bagi perbankan untuk memenuhi modal minimum secara bertahap sebanyak Rp 1 triliun per tahun hingga 2022 mendatang.

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan bank-bank yang dinilai belum mampu untuk memenuhi ketentuan modal minimum diharapkan untuk bisa mencari partner dan melakukan konsolidasi.

"Kami melihat POJK 12 bertahap akhir tahun ini kan Rp 1 triliun, tahun depan Rp 2 triliun, tahun depannya lagi Rp 3 triliun. Jadi kami harapkan bahwa bank-bank yang merasa belum kuat permodalannya untuk penuhi aturannya, kita minta mereka cari partner untuk bisa konsolidasi. Jadi dengan itu kita harap tahun berikutnya konsolidasi jadi keharusan buat bank yang belum penuhi ketentuan," kata Heru dalam dalam paparannya secara virtual di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Dia menyebutkan, saat ini bank-bank ini telah menyampaikan rencana bisnisnya kepada OJK terkait dengan rencana peningkatan modal. Diharapkan rencana tersebut biasa terealisasi jelang akhir tahun ini atau mau tak mau pemegang saham harus mencari partner untuk menggabungkan banknya ini agar bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, konsolidasi ini juga dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan digitalisasi di sektor perbankan yang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kebutuhan digitalisasi ini semakin terlihat dengan adanya pandemi saat ini yang mengharuskan masyarakat mengurangi interaksi dan melakukan transaksi dari jarak jauh.

"Jadi konsolidasi ini dapat tempat di pandemi ini," imbuhnya.

Belum lagi, lanjut Heru, dengan adanya konsolidasi perbankan ke depannya akan dapat menciptakan perbankan yang kuat dan efisien.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengemukakan bahwa konsolidasi ini ke depan akan menciptakan industri perbankan yang lebih kompetitif dengan produk yang lebih bervariasi dan biaya yang lebih murah namun dengan kualitas yang baik.

"Itu semua sekarang pasti teknologi, harus didukung teknologi, tanpa itu tak bisa. Untuk itu ga mungkin skala kecil, kita upayakan jalan keluarnya agar perbankan kita kompetitif dan kokoh ke depan. Ada syarat dan UU yang harus dipatuhi," jelaskan.

Adapun dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank-bank diharuskan memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 1 triliun tahun ini, Rp 2 triliun pada 2021 dan minimal Rp 3 triliun tahun 2022.

Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 ada 115 bank umum. Dari jumlah ini terdapat bank BUKU II (modal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun) sebanyak 59 bank dengan pangsa aset 12,65%.

Sedangkan bank BUKU I atau bank dengan modal inti senilai Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliunda sebanyak 22 bank dan penguasaan aset hanya 1,08%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Perbankan RI Aman, Kredit Macet Tak Bakal Tembus 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular