Bentjok & Heru Divonis Seumur Hidup, Begini Respons BEI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 October 2020 14:32
Direksi Bursa
Foto: Monica Wareza

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia buka suara merespons vonis penjara seumur hidup dan denda, kepada Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat, yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan otoritas bursa mendukung penegakan hukum, meski ia tidak mengomentari lebih jauh mengenai vonis pidana maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Benny dan Heru. Namun, diharapkan, ke depan, penerapan market governance bisa lebih baik lagi.

"Terkait pidana maksimal, tidak ada komen dari kami, kurang etis mengomentari. Kami berharap, ke depannya transaksi wajar, teratur dan efisien dapat kita jalankan. Itu harapan dari kita semua dan market governance semakin terjaga, itu harapan kami sebagai regulator," kata Inarno Djajadi, dalam jumpa pers secara daring usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara daring, Selasa (27/10/2020).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menambahkan akan segera menggelar dengar pendapat dengan direksi perusahaan milik Bentjok dan Heru Hidayat yang sahamnya tercatat di BEI. Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha (going concern).

"Kita akan tanyakan dan klarifikasi bagaimana eksekusi keputusan yang telah disampaikan di periode terakhir ini, kita akan mendapatkan penjelasan karena partner kami dalah para direksi perusahaan tersebut, bagaimana eksekusi, impact terhadap aset, itu yang kami akan lakukan,' kata Nyoman Yetna, Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, BEI juga akan melakukan monitoring, rencana perusahaan ke depan termasuk berkomunikasi dengan pemegang saham perusahaan terkait. Dan untuk itu, regulator juga mengimbau agar para investor tetap memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan sebagai basis dalam pengambilan keputusan berinvestasi.

Kemarin malam, Senin (26/10/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benjtok dan Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah, dalam pembacaan vonis pada Senin malam (26/10/2020).

"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, tadi malam.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, majelis hakim enyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian. Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Hakim Rosmina.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 20 Perusahaan Antre Mau IPO di Bursa RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular