FOTO
Penampakan Bentjok & Heru Hidayat di Sidang Putusan Jiwasraya
Terdakwa kasus Jiwasraya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat hadir dalam sidang virtual di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sidang tindak pidana korupsi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menetapkan putusan terhadap dua terdakwa,Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjadwalkan sidang putusan kedua terdakwa mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pekan lalu kedua terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Kamis, (22/10/2020). Keduanya sama-sama keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dalam nota pembelaannya, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) menyampaikan keberatan mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ganti rugi Rp 10 triliun. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Saat membacakan pledoi, Heru mengatakan tidak menikmati uang Rp 10 triliun seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam pleidoinya menyebut, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepadanya merupakan ketidakadilan. Sebab, menurut dia, dalam keterangan saksi-saksi di persidangan juga barang bukti tidak dapat membuktikan bahwa dirinyalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya baik dalam reksa dana maupun saham. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman penjara seumur hidup. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)






