Internasional

Jurus 'Kamehame' Baru China Lawan AS: Batasi Ekspor

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
19 October 2020 11:08
Ilustrasi bendera China. AP/
Foto: Ilustrasi bendera China. AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - China membuat undang-undang baru yang akan membatasi aktivitas ekspor. Pemerintah Beijing berdalih, ini dilakukan untuk keamanan nasional.

Dalam laporan Xinhua, sebagaimana dikutip AP, UU ini akan memungkinkan China mengambil 'tindakan balasan' ke negara yang menyalahgunakan kontrol ekspor dan kepentingan China. Ekspor yang dikontrol antara lain produk militer dan nuklir serta barang teknologi dan layanan lain.



Dimuat Reuters, China tidak menyebut jelas negara yang dituju. Namun ini terjadi di sela-sela ketegangan perdagangan dan teknologi China dan Amerika Serikat (AS).

AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump berusaha memblokir perusahaan teknologi China seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi TikTok milik Bytedance dan aplikasi perpesanan milik Tencent yakni WeChat.



Perusahaan dan individu yang membahayakan keamanan nasional dengan melanggar UU kontrol ekspor ini akan menghadapi tuntutan pidana. Mereka bisa didenda hingga 5 juta yuan (Rp 11 miliar) atau 20 kali nilai bisnis karena transaksi ilegal.

UU itu sendiri sudah disetujui akhir pekan kemarin. Rencananya, UU akan resmi berlaku 1 Desember 2020. Sebelumnya di Agustus, Kementerian Perdagangan China mengeluarkan daftar revisi teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor.

Sementara itu, dalam pembacaan hari ini, China mencatat pertumbuhan ekonomi 4,9% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal III-2020. Ini membuat ekonomi Negeri Tirai Bambu dalam sembilan bulan pertama 2020 sudah kembali ke zona positif.


(sef/sef) Next Article Hati-hati Badai! China Jatuhkan 'Bom' Balasan ke AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular