Bui Seumur Hidup Kasus Jiwasraya, Warning Bagi Petinggi BUMN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 October 2020 13:28
Arya Sinulingga. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Arya Sinulingga. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai vonis hukuman seumur hidup kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan langkah hukum untuk penyelesaian kasus Jiwasraya ini merupakan salah satu langkah pembersihan yang dilakukan kementerian yang mengelola perusahaan pelat merah.

"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," kata Arya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan BUMN saat ini telah dibuktikan kebenarannya di pengadilan.

Adapun berdasarkan putusan majelis hakim atas 4 terdakwa dalam kasus ini, tiga diantaranya merupakan mantan pejabat Jiwasraya, keempatnya diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.

Lalu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blak-Blakan! Jaksa Agung Ungkap Kasus-kasus Korupsi di BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular