
Deadline 2 Bulan Lagi Nih! Modal Minimum Bank Mesti Rp 1 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank-bank umum nasional mulai dikejar deadline alias tenggat terakhir modal minimum Rp 1 triliun di akhir tahun ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Aturan tentang Konsolidasi Bank Umum yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 16 Maret 2020 itu menyebutkan, bank harus memiliki modal inti minimum bank umum sebesar Rp 1 triliun tahun ini, Rp 2 triliun pada 2021 dan minimal Rp 3 triliun tahun 2022.
Dengan demikian, yang cukup dikejar deadline modal minimum ialah Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I atau bank dengan modal inti senilai Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun.
Bank BUKU I tentunya memiliki waktu hanya sekitar 2 bulan untuk menambah modal guna memenuhi ketentuan modal inti minimum dari OJK tersebut.
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 ada 115 bank umum. Komposisinya, ada lima bank kategori BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) di Indonesia dan menguasai 51,03% aset perbankan.
Kemudian, bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 triliun-Rp 30 triliun) ada 28 bank dengan penguasaan aset 35,23%.
Adapun bank BUKU II (modal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun) sebanyak 59 bank dengan pangsa aset 12,65%.
Sementara itu, untuk bank BUKU I ada sebanyak 22 bank dan penguasaan aset hanya 1,08%.
Artinya, minimal ada 22 bank yang terancam turun kelas jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bila tak menambah modal.
BPR adalah bank dengan layanan terbatas. BPR hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan dan deposito. Wilayah operasinya lebih terbatas dari bank umum. Modal inti BPR berada di bawah Rp 100 miliar.
Sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedari awal hingga saat ini jelang tahun 2020 berakhir, terus mendorong konsolidasi perbankan tanah air (merger dan akuisisi) guna memperkuat perbankan nasional.
"Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif, konsolidasi sektor perbankan menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangan pers, awal Maret 2020.
Ketika itu dia menilai, ekosistem perbankan nasional sudah berubah, sehingga konsolidasi dilakukan agar skala usaha perbankan meningkat dan memiliki kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian.
"Kalau kita tidak percepat, bank bank semakin hari semakin terdisrupsi, tidak bisa bersaing dengan lingkungannya pada akhirnya akan menjadi beban," ujarnya.
Dalam POJK ini, pun disebutkan konsolidasi bank merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.
"Dengan konsolidasi bank diharapkan terjadi peningkatan skala ekonomi bank serta kemampuan untuk menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar," tulis POJK tersebut, dikutip Senin (12/10/2020).
Selain itu, konsolidasi bank juga mendorong perbankan nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global.
Kompetitif ini termasuk menghadapi integrasi sektor keuangan Association of Southeast Asian Nations yang memungkinkan bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified Association of Southeast Asian Nations Banks-QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, sehingga akan meningkatkan persaingan antara perbankan nasional dengan bank dari Asia Tenggara.
Sebab itu, OJK bakal mendorong terjadinya konsolidasi perbankan untuk memastikan sektor ini terus melakukan pengembangan, terutama perbankan yang membutuhkan permodalan yang kuat.
Dengan konsolidasi ini diharapkan industri perbankan ini akan tetap sehat.
"Kita dorong agar bank itu bisa melakukan seperti itu [digitalisasi], harus ada teknologi yang canggih. Teknologi itu kan butuh modal."
"Pada akhirnya kita inginkan konsolidasi untuk memperkuat perbankan kita menjadi bank betul-betul sehat, melayani nasabahnya dengan baik dan aman," kata Heru.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, beberapa bank yang dikejar kewajiban tambah modal jika tidak ingin turun kelas di antaranya BPD Banten, BPD Sulteng, BPD Lampung, PT Bank Harda Internasional Tbk, Bank Bisnis Internasional, Bank Fama, dan BPD Bengkulu.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Bank Minimal Rp 1 T, OJK: Nasib BPD di Tangan Tito
