UU Omnibus Law Ketok Palu, Ini Sektor yang Bakal Dapat Cuan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 October 2020 15:02
Laju bursa saham domestik langsung tertekan dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (10/9/2020) usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin pekan depan.

Sontak, investor di pasar saham bereaksi negatif. Indeks Harga Saham Gabungan anjlok lebih dari 4% ke level 4.920,61 poin. Investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 430,47 miliar sampai dengan pukul 10.18 WIB.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta kerja sudah diketok parlemen dan disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan undang-undang ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi investasi ke Indonesia di masa yang akan datang, dan mulai direspons investor dengan melirik sejumlah saham dari beberapa sektor.

Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera, Janson Nasrial mengatakan kehadiran Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker adalah terobosan bagus dalam dua dekade terakhir untuk menyederhanakan proses perizinan, kemudahan dalam berinvestasi, yang selama ini menjadi hambatan dan regulasi yang saling tumpang tindih, sehingga investor masih ragu menempatkan modalnya di Indonesia.

"Undang-undang Cipta Kerja membangkitkan sektor padat karya dengan adanya pengesahan UU ketenagakerjaan lebih fleksibel, industri manufaktur akan diuntungkan," kata Janson, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, dengan omnibus law, diharapkan akan mendorong lebih banyak investasi asing langsung (foreign domestic investment/FDI), yang juga tentunya bisa menggerakkan perekonomian.

Janson menyebut, ada beberapa emiten yang terdampak langsung dan diuntungkan dari UU Cipta Kerja ini. Misalnya, sektor kawasan industri akan diuntungkan dengan masuknya FDI ke tanah air.

Emiten yang berpotensi cuan di sektor kawasan industri, emitennya seperti PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST).

Berkenaan dengan pembangunan di kawasan industri tersebut, emiten konstruksi juga pastinya berpotensi dilibatkan dan berpeluang ambil bagian dalam tender proyek. Emiten sektor konstruksi yang bisa mendapat peran dan diuntungkan misalnya, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).

Terakhir, sektor yang juga akan terdampak langsung adalah perbankan karena bisa ikut ambil bagian dalam pendanaan di proyek infrastruktur kawasan industri. "Jadi omnibus law ini dampaknya triple down effect," ujarnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular