Saat yang Lain Pesta Pora, 4 Saham LQ45 Malah Diobral Asing!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
06 October 2020 12:13
Laju bursa saham domestik langsung tertekan dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (10/9/2020) usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin pekan depan.

Sontak, investor di pasar saham bereaksi negatif. Indeks Harga Saham Gabungan anjlok lebih dari 4% ke level 4.920,61 poin. Investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 430,47 miliar sampai dengan pukul 10.18 WIB.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak empat saham di daftar Indeks LQ45 tidak ikut menikmati kinerja positif mayoritas saham-saham yang tergabung dalam indeks paling likuid ini.

Kinerja positif bursa saham domestik pada Selasa siang ini (6/10) ditopang sentimen disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin kemarin.

Para pelaku pasar merespons positif disahkanya UU Omnibus Law yang akan membereskan aturan yang tumpang tindih dan memberi kejelasan investasi.

Hingga penutupan sesi I, empat saham yang terkoreksi tersebut, yaitu saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) drop 0,93% ke harga Rp 8.000/unit. Lalu saham PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA) merosot 0,42% ke level harga Rp 1.180/unit.

Kemudian saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) minus 0,34% ke harga Rp 1.465/unit. Terakhir, saham PT Merdeka Cooper Gold Tbk (MDKA) turun 0,3% ke harga Rp 1.685/unit.

Sebanyak 38 saham di daftar Indeks LQ45 menguat dan tiga saham stagnan hingga penutupan perdagangan sesi I.

Sementara itu Indeks LQ45 tercatat menguat 1,58%. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi I juga ditutup menguat 1,03%. Namun investor asing tercatat masih melalukan net sell di pasar saham domestik.

Pelaku pasar tampaknya mengapresiasi langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Omnibus Law.

Berdasarkan laporan Bank Dunia berjudul How Developing Countries Can Get the Most Out of Direct Investment, hambatan regulasi adalah salah satu penyebab sulitnya investor menanamkan modal di sektor riil.

Dari 754 eksekutif yang terlibat sebagai responden, paling banyak menyebut bahwa lamanya proses perizinan menjadi alasan penundaan investasi.

"Pengesahan UU ini seharusnya dipandang sebagai sentimen positif. Namun memang dampaknya tidak bisa dirasakan segera," kata Wellian Wiranto, Ekonom OCBC, seperti dikutip dari Reuters.


(hps/hps) Next Article Ini 10 Saham LQ45 yang Beri Cuan Luber, Bikin Tajir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular