Sehari sebelumnya, Jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018. Tersangka lain, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. Adapun Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dituntut pidana penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)