Video

Industri Reasuransi RI Belum Mampu Bersaing di Pasar Global

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 September 2020 11:40

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait retensi melalui POJK 39/2020 yang dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pelaku industri asuransi dalam menyebarkan risiko reasuransinya.

Menanggapi pelonggaran retensi dalam negeri ini, industri reasuransi disebut Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Kocu Andre Hutagalung menyebutkan bahwa industri reasuransi masih belum memiliki kapabilitas yang cukup untuk berhadapan dengan perusahaan reasuransi global, dimana dari sisi capital saja perusahaan lokal masih dibawah Rp 5 triliun sementara untuk bisa berkompetisi setidaknya memiliki modal Rp 7,5 triliun serta memiliki rating internasional.

Seperti apa iklim bisnis reasuransi dengan adanya pelonggaran retensi dalam negeri? Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama, Kocu Andre Hutagalung dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 24/09/2020)

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...