UU BUMN 17 Tahun Belum Direvisi, Ini Poin Krusial dari Erick

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 September 2020 18:28
Menteri BUMN Erick Thohir hingga saat ini terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Salah satunya yang sudah berjalan, yaitu penyederhanaan jumlah BUMN.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir hingga saat ini terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN. Salah satunya yang sudah berjalan, yaitu penyederhanaan jumlah BUMN.

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus bergulir.

Rencana revisi tersebut diinisiasi oleh Komisi VI DPR RI lantaran UU tersebut dinilai butuh penyegaran karena telah berusia 17 tahun sehingga tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan belum jelas poin-poin yang akan direvisi dari UU tersebut.

Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rapat terpisah dengan DPR.

"Saya juga belum tau [poin-poin revisi], masih belum dirapatin," kata Erick usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/9/2020).

Namun demikian, dalam rapat yang digelar siang ini dia mengungkapkan dalam revisi UU tersebut perlu ditekankan mengenai penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN).

Perlu dilakukan pemisahan antara PMN yang diberikan untuk tujuan investasi dan tujuan public service obligation (PSO).

"Sepakat dengan revisi UU BUMN, petakan apa itu penugasan dan investasi. Dari 90% PMN itu kebanyakan penugasan yang akhirnya ada persepsi negatif, PMN itu jelek. Tapi kalau liat dasarnya itu bukan investasi tapi penugasan," kata dia dalam rapat tersebut.

Menurut dia, PMN yang diberikan negara kepada perusahaan BUMN dalam kurun 5 tahun terakhir jumlahnya lebih sedikit ketimbang dengan kontribusi perusahaan pelat merah kepada negara.

Tercatat nilai dividen dalam waktu yang bersamaan disumbang senilai Rp 267 triliun, sedangkan PMN hanya senilai Rp 117 triliun.

Belum lagi jika dihitung dengan kontribusi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka dana PMN hanya 6% dari dari PNBP tersebut.

"Jadi kalau dari revisi UU itu jelas, mana PMN dan investasi, bagaimana investasi yang dijalankan komposisinya jelas tapi tentu yang penugasan kalau IRR [Internal Rate of Return] jelas seperti Hutama Karya di Sumatera sah saja IRR ga tinggi sebelum tersambung tapi kita tutup dengan investasi lainnya," jelas dia.

Adapun poin lainnya yang akan direvisi dari UU BUMN ini adalah pendirian perusahaan anak dan cucu BUMN yang selama ini belum diatur dalam UU yang sudah ada.

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Inosentius mengatakan perihal pendirian anak usaha BUMN ini dinilai perlu diatur secara tegas mengingat selama ini tidak ada aturan khusus mengenai pembentukan perusahaan tersebut.

"Pada Bab IX akan diatur tentang anak perusahaan BUMN. Pada ketentuan tentang anak perusahaan, BUMN diperbolehkan membuat anak perusahaan dengan penyertaan modal pada badan usaha lain."

"Hal itu baik bagi perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan akan berdiri. Pendirian anak perusahaan tersebut diatur minimal saham BUMN sebesar 51%," kata dia pekan lalu.

Namun demikian, anak usaha BUMN ini dilarang untuk membentuk anak usaha lainnya alias cucu usaha BUMN melalui penyertaan modal kepada perusahaan yang sudah berdiri maupun yang akan dibentuk.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular