
Proyek Fiktif Disidik KPK, WSKT Jelaskan Dampak ke Kinerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menyatakan saat ini manajemen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan perihal kasus proyek fiktif Waskita Karya periode 2009-2015.
Saat ini proses hukum mengenai kasus proyek infrastruktur fiktif itu sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) dan sedang dalam tahapan penyidikan.
"Manajemen perseroan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlaku dan karenanya akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait," kata Direktur Keuangan Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma, dalam penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (21/9/2020).
Waskita menegaskan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak dari kejadian tersebut yang mempengaruhi operasional maupun bisnis perseroan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus proyek fiktif Waskita.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana.
Selanjutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WIKA Groundbreaking Pembangunan RS UPT Vertikal Surabaya