
Blokir IMEI Diterapkan, Coba Cek & Ricek Saham ERAA Dkk

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham distributor telepon seluler berhasil merespons positif kebijakan pemerintah menghilangkan telepon seluler black market melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai kemarin malam (15/9/20).
Terpantau emiten telepon seluler yang paling aktif diperdagangkan dan merupakan anggota indeks LQ45 (indeks dengan saham yang memiliki transaksi tinggi dan prospek usaha baik) yakni PT Erajaya Swasembara Tbk (ERAA) berhasil melesat 3,95% ke level Rp 1.710/unit pada perdagangan hari ini setelah sempat melesat 6,99%.
Sementara itu emiten peritel yang diketahui juga menjadi pengecer produk telepon seluler Apple yakni PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) melalui DIGIMAP terpaksa diperdagangkan di zona merah yakni penurunan 1,68% ke level Rp 585/unit.
Emiten-emiten seluler lainya terpantau masih disuspensi bursa seperti PT Tiphone Mobil Indonesia Tbk (TELE) yang disupensi 10 Juni 2020 setelah keberlangsungan usahanya dipertanyakan otoritas bursa. Emiten seluler lain seperti PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) juga masih bernasib sama dengan TELE.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akhirnya memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Aturan blokir barang black market (BM) ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
"Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," ujar rilis bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler, seperti dikutip Rabu (16/9/2020).
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," ungkap rilis bersama.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
