
Saratoga Bantah Serap Rights Issue, Saham ACST Melesat 13%

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) terus bergerak liar dan menguat 12% lebih pada perdagangan sesi I, Senin (14/9/2020). Padahal PT Saratoga Investama Tbk (SRTG) membantah membeli saham rights issue milik investor publik yang tidak terserap.
Berdasarkan data perdagangan BEI, hingga penutupan sesi I, harga saham ACST ditutup naik 12,96% ke level harga Rp 244/unit. Volume saham yang ditransaksikan mencapai 518,51 juta saham senilai RP 117,12 miliar.
CNBC Indonesia mengkonfirmasi terkait kabar yang bereda yang menyebutkan Saratoga akan membeli saham ACST. Head of Corporate Communication Saratoga Catharina Latjuba membantah kabar tersebut.
"Mengenai Saratoga berencana membeli saham right issue dari PT Acset Indonusa Tbk (ACST) itu tidak benar. Tidak ada aksi korporasi tersebut," kata Catharina melalui surat elektronik kepada CNBC Indonesia, Senin (14/9/2020).
Pekan lalu, ACST juga menegaskan PT Karya Supra Perkasa, anak usaha PT United Tractors, akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) saham baru (rights issue) yang akan diterbitkan perseroan.
Perusahaan induk untuk usaha konstruksi United Tractors ini, akan menyerap 5,73 saham baru ACST pada harga Rp 262/saham. Total nilai yang harus dibayar Karya Supra Perkasa untuk menebus seluruh saham tersebut sebesar Rp 1,49 triliun.
"Saat ini dapat kami sampaikan, sebagaimana informasi yang sudah kami sampaikan dalam prospektus yang sudah disampaikan dalam website bursa dan website emiten, Karya Supra Perkasa adalah pembeli siaga dalam proses right issue kami," kata Corporate Secretary ACST Maria Cecilia kepada CNBC Indonesia melalui pesan sinkat, Jumat (11/9/2020).
Seperti diketahui, ACST melakukan penawaran umum terbatas (PUT) II dengan menerbitkan 5.725.160.000 atau 5,73 miliar saham baru atau sebesar 89,11% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PUT II dengan nilai nominal Rp 100/saham.
Dalam prospektus yang diterbitkan perusahaan pada Jumat ini (14/8/2020), harga pelaksanaan rights issue ini ditetapkan sebesar Rp 262/saham.
Dalam rights issue ini, setiap 10.000 saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu).
Adapun setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perseroan.
"Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya," tulis prospektus ACST.
"Apabila setelah alokasi pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PUT II 2020 Perseroan No. 59 tanggal 12 Juni 2020, antara perseroan dan PT Karya Supra Perkasa (KSP), maka KSP sebagai pembeli siaga, wajib membeli seluruh sisa saham baru tersebut.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP 6 Juli 2020, KSP menyatakan bahwa selaku pemegang 50,10% saham perseroan, KSP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya.
Karya Supra Perkasa juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai pembeli siaga dalam PUT II.
Potensi dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya adalah sebesar 89,11%.
Mengacu data laporan keuangan, pemegang saham ACST sebelum rights issue adalah Karya Supra Perkasa 50,10%, PT Cross Plus Indonesia 12,27%, PT Loka Cipta Kreasi 5,83%, Value Partners High-Dividend Stock Fund 5,51%, Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah 6,33%, dan sisanya investor publik 19,96%.
Setelah rights issue nanti, dengan estimasi semua pihak menyerap haknya, maka porsi saham Karya Supra Perkasa tetap 50,10% dengan jumlah saham dari 350.700.000 menjadi 3,22 miliar saham.
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD yakni 28 Agustus, tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex Right) di pasar reguler dan negosiasi 27 Agustus dan di pasar tunai 31 Agustus.
Hingga saat ini belum ada keterbukaan informasi terkait komposisi pemegang saham terbaru pasca right issue.
(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saratoga Buyback Saham Senilai Rp 120 M