
Bak Thanos! Anies 'Kunci' Jakarta, Separuh LQ45 Kena ARB

bursaJakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Total membuat bursa saham dalam negeri ambruk. Tercatat pada pukul 10:36 WIB Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 5% dan perdagangan dihentikan sementara (trading halt).
Ternyata ada indeks yang kondisinya lebih parah yakni Indek LQ45 yakni indeks dengan konstituen saham-saham yang mempunyai perdagangan likuid dan kinerja yang mumpuni. Terpantau LQ45 ambles lebih parah daripada IHSG yakni 5,70%.
Tercatat 33 dari 45 konstituen indeks LQ45 anjlok lebih dari 6% sehingga menyentuh level Auto Reject Bawah (ARB) atau mendekati level ARB.
Terpantau emiten korban keputusan Anies Baswedan datang dari berbagai sektor. Utamanya dari sektor konstruksi dan properti dengan 6 konstituen yang anjlok parah dari 6 emiten anggota LQ45.
Berikut ini daftar saham LQ45 yang anjlok hampir menyentuh level auto reject bawah 7%.
![]() ARB |
Sektor properti menjadi korban keganasan PSBB Total karena dengan diberlakukanya kebijakan ini maka tentunya sektor properti akan semakin kesulitan menjajakan rumah atau apartemenya apalagi di tengah penurunan daya beli masyarakat. Emiten konstruksi juga tentunya akan terganggu proyek pembangunanya di tengah PSBB yang kembali diberlakukan secara ketat.
Selain itu emiten properti yang biasanya merangkap menjadi pengelola pusat perbelanjaan alias mal dipaksa menutup usahanya ketika PSBB Total diberlakukan. Kalaupun diperbolehkan buka, tenant yang diijinkan beroperasi hanyalah tenant yang bergerak di industri tertentu seperti pasar swalayan, farmasi, dan restoran itupun dengan catatan tidak boleh makan di tempat.
Selanjutnya kebijakan Anies juga tidak kalah sadis membantai sektor perbankan dengan 5 konstituen yang anjlok parah dari 6 emiten perbankan anggota LQ45.
Ke-4 emiten tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ambles 6,74%, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) yang turun 6,85%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang anjlok 6,87%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang terjatuh 6,74%, dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang terkoreksi 6,93%
Sektor perbankan terdampak dari PSBB sebab di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi corona tentunya tingkat hutang-hutang yang gagal bayar akan meningkat dan akan memperkeruh angka Non-Performing Loan (NPL).
Selain itu seperti kita ketahui mulai tahun 2020 ini perbankan juga diharuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan standar akuntansi baru PSAK 71.
Standar yang mengacu kepada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 ini menggantikan PSAK sebelumnya yakni PSAK 55.Dalam PSAK baru ini, poin utamanya ialah pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit.
Dengan demikian, aturan akuntansi ini mengubah metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.
Dengan aturan baru ini, emiten harus menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit (CKPN) bagi semua kategori pinjaman, baik yang kredit lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), maupun macet (non-performing). Kondisi ini tentu dinilai akan memberikan pencadangan yang lebih besar dari sebelumnya.
Dengan diberlakukanya PSAK 71, aturan pencatatan baru ini akan sangat mempengaruhi laba bank, karena kategori pinjaman akan turun dan pencadangan akan naik. Dampak yang terjadi dari PSAK 71 akan semakin berlipat ganda bagi bank yang memiliki banyak kredit macet.
Selain itu pemberian kredit juga akan terganggu di tengah pandemi virus Covid-19 ini tentunya sektor perbankan harus lebih jeli mengenai pemberian kredit, jangan sampai karena gencar menggenjot kredit, NPL perbankan membengkak.
Selain itu emiten dari sektor peritel juga terpaksa terkoreksi dampak dari kebijakan DKI 1, Tercatat dari 2 emiten peritel yang menjadi anggota LQ45, keduanya anjlok parah
Adalah PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang terkoreksi 6,93% dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) yang turun 6,96%.
Emiten ritel LQ45 terpaksa terkoreksi karena dengan kembali diberlakukanya PSBB Total tentunya hal ini dikarenakan oleh peritel yang biasanya menyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan praktis kembali tidak dapat beroperasi sehingga pendapatanya akan terganggu.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Obral-obral, Deretan Saham LQ45 Ini Sudah Rebound Lagi Lho!
