BRI Sukseskan Banpres Produktif UMKM di Yogyakarta

dob, CNBC Indonesia
29 August 2020 13:09
Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, Istana Kepresidenan Yogyakarta, 28 Augustus 2020. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Foto: Penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, Istana Kepresidenan Yogyakarta, 28 Augustus 2020. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8). Sebelumnya, BRI ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjadi salah satu lembaga penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Indonesia.

Presiden RI Jokowi yang hadir dalam seremoni acara Banpres Produktif Usaha Mikro di Yogyakarta mengajak para penerima BPUM untuk dapat digunakan sebagai modal usaha. "Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang," ungkap Joko Widodo, Jumat (28/8).

Presiden menambahkan bawah Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, macam-macam. "Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha," urai Joko Widodo.

Hingga saat ini, tercatat BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83% Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Secara nasional, Banpres Produktif yang telah disalurkan Pemerintah telah lebih dari Rp 4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.

"Pada saat pencairan, petugas BRI juga melakukan edukasi kepada para penerima BPUM, agar Banpres Produktif ini digunakan untuk pengembangan usaha nasabah penerima," ungkap Priyastomo, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah yang turut hadir dalam acara tersebut.

Suyono, penjual soto di Yogyakarta, salah satu penerima BPUM dari Bank BRI yang hadir di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta menyampaikan bahwa selama pandemi usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup, sehingga dengan berat hati menutup usahanya. Namun sejak mendapatkan BPUM ini seminggu lalu, Suyono merasa mendapatkan pertolongan dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya.

Untuk dapat menerima dana BPUM, tidak semua masyarakat bisa menerimanya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara BRI Salurkan Banpres Rp 2,4 Juta ke 680.000 UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular