Sabar yah, Kresna Life Sudah Mulai Bayar Klaim Nasabah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 August 2020 20:30
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Kresna atau Kresna Life telah mulai mencicil pembayaran klaim jatuh tempo kepada para pemegang polis dengan nilai polis Rp 50 juta dengan rincian yang telah dibayarkan sebanyak 1.722 polis. Perusahaan saat ini tengah mempersiapkan rencana pembayaran untuk nilai polis lainnya.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna Supriyadi mengatakan secara total terdapat 12 ribu polis yang harus diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan. Saat ini perusahaan masih mencari skema terbaik yang bisa dilakukan perusahaan dan diterima oleh pemegang polis.

"Yang Rp 50 juta sudah direalisasikan, sudah berjalan. Nah yang belum kayaknya memang jadwalnya belum sampai jadwalnya keluar. Ga ada kendala sejauh ini," kata Supriyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Dia mengatakan untuk nilai polis lainnya perusahaan memasang target untuk bisa diselesaikan dalam waktu lima tahun ke depan. Pertimbangan ini diambil lantaran mempertimbangkan kehati-hatian dan dikomunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau yang banyak dibicarakan pemegang polis rata-rata yang di atas Rp 1 miliar, karena menurut mereka 5 tahun terlalu lama. Tapi kita berkomitmen kalau ini cepet pulih pasti berdampak ke perusahaan. Kalau perusahaan membaik kan cepat juga. Kok lama 5 tahun daripada php orang tak terealisasi kan kita tak tahu Covid ini sampai kapan, kalau cepat pulih yang kita cepat juga selesaikan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dua produk Kresna Life yang saat ini tengah jadi sorotan adalah asuransi jiwa dan unitlink. Penyebabnya adalah dampak dari pandemi Covid-19 yang saat ini tak hanya dialami oleh Kresna namun juga oleh perusahaan-perusahaan lainnya.

"Kita tetap berusaha mencari jalan terbaik," imbuhnya.

Nasabah Kresna sebelumnya mengungkapkan perusahaan melakukan penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sejak Februari 2020. Hal tersebut disampaikan kepada nasabah melalui surat resmi yang disampaikan, penundaan ini disebutkan akan terjadi hingga enam bulan sejak Februari, perusahaan meminta nasabah untuk memperpanjang polisnya hingga periode tersebut.

Perpanjangan ini dilakukan karena perusahaan menghindari terjadinya penarikan dana besar-besaran.

Namun, pada 14 Mei 2020 perusahaan asuransi kembali menyampaikan perpanjangan polis hingga Februari 2021. Alasannya karena perusahaan mengalami masalah likuiditas sehingga tak bisa membayarkan polis ke nasabah.

Selain tak bisa melakukan klaim, nasabah asuransi ini tak lagi mendapatkan manfaat investasi dari asuransi tersebut sejak Mei 2020.

"Yang jadi alasan Kresna melanjutkan penundaan likuiditas yang menurun dengan alasan pandemi Covid-19," kata nasabah tersebut, di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/8/2020).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! OJK Desak Kresna Life Selesaikan Kasus Gagal Bayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular