
Penentuan! 10 BUMN Mau Direstrukturisasi atau Dibubarkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan bersama Badan Usaha Milik Negra (BUMN) sedang memetakan untuk melakukan restrukturisasi kepada 10 perusahan pelat merah yang merugi. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti diketahui, BPK melaporkan terdapat investasi permanen penyertaan modal negara (PMN) pada Persero Kementerian BUMN per 31 Desember 2019 sebesar Rp 2.239,91 triliun. Di mana ada 10 BUMN ditemukan sedang dalam kondisi ekuitas negatif atau defisit.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur mengatakan saat ini pemerintah, melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, sedang melakukan pemetaan permasalahan yang dihadapi BUMN.
"Kita merencanakan untuk melakukan semacam restruturisasi ke BUMN. Kita sedang petakan mana BUMN bermasalah dengan permasalahan yang mereka hadapi," kata Meirijal saat bincang virtual, Jumat (28/8/2020).
Permasalahan yang dihadapi termasuk 10 BUMN yang mengalami ekuitas negatif yang sebelumnya telah dilaporkan oleh BPK.
"Dengan permasalahan yang mereka hadapi, termasuk ekuitas negatif dan berbagai macam beban hutang yang harus ditanggung. Kita petakan untuk pikirkan langkah-langkah strategis apa yang harus kita ambil," kata Meirijal melanjutkan.
Beberapa langkah yang akan diambil kata Meirijal di beberapa diantaranya adalah dengan melakukan merger dengan beberapa perusahaan dan juga berencana untuk melakukan holdingnisasi.
Oleh karena itu, kata Meirijal, Kementerian BUMN bersama Kementrian Keuangan sudah membentuk tim bersama untuk mendiskusikan, bilamana harus melakukan restrukturisasi kepada terhadap beberapa BUMN.
"Menyatukan berbagai usaha yang punya lini bisnis yang sama dan akan tingkatkan sinergisitas dan potensi value creation lebih tinggi. Dibangun tim bersama untuk restrukturisasi. Sudah ada perpresnya terhadap BUMN ini," jelas Meirijal.
Untuk diketahui, Berdasarkan Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2019 yang berjumlah 99 BUMN, dimana 10 BUMN berekuitas negatif sehingga pencatatan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 0.
"Dari 10 BUMN berekuitas negatif tersebut hanya 2 BUMN yang baru membukukan ekuitas negatif di tahun 2019 yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT Asabri (Persero)," jelas laporan BPK dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).
Berikut 10 daftar BUMN dengan ekuitas negatif:
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 99,95%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,23 juta
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 282.365
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 269.230
- PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta
- PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta
- PT PANN, dengan kepemilikan pemerintah 93,04%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 3,29 juta
- PT Iglas dengan kepemilikan pemerintah 64%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,12 juta
- PT Survai Udara Penas dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 125.331
- PT Kertas Kraft Aceh dengan kepemilikan pemerintah 96,65%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,07 juta
- PT Merpati Nusantara Airlines dengan kepemilikan pemerintah 96,99%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,42 juta.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi, Bank Banten Catatkan Rugi Rp 308 Miliar di 2020