Panas Laut China Selatan, AS Sanksi 24 Perusahaan China

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) mengumumkan kembali "menghukum" China. Kali ini, terkait aktivitas China di Laut China Selatan.
Pejabat dan perusahaan China sudah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). Alasannya mereka terlibat dalam 'penumpukan' militer di wilayah perairan penuh sengketa itu.
Ditulis AFP, setidaknya ada 24 perusahaan yang dikenai sanksi. Termasuk anak usaha raksasa konstruksi China Communications Construction Co, perusahaan telekomunikasi China Shipbuilding Group.
"Sejak 2013, Republik Rakyat China (RRC) telah menggunakan perusahaan milik negara untuk mengeruk dan merebut lebih dari 3.000 hektar lahan yang disengketakan di Laut China Selatan," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan, dikutip Kamis (27/8/2020).
"Membuat kawasan itu tidak stabil, menginjak-injak hak kedaulatan tetangganya dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak terhitung."
Dengan sanksi ini AS akan memblokir ekspor barang dan material. Sementara untuk individu, sanksi yang diberikan berupa pencabutan visa mengunjungi AS.
Sanksi ini bersamaan dengan tembakan peringatan yang dilemparkan China ke Laut China Selatan. Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), sumber yang dekat dengan militer China menegaskan Beijing memerintahkan menembakkan dua rudal untuk me-warning keberadaan AS.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS-China Ancam Mau Putus Lagi, Wall Street Jadi Loyo
