
Media Hary Tanoe Terbitkan Obligasi & Sukuk, Kuponnya 12%

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menerbitkan obligasi dan sukuk ijarah senilai total Rp 1 triliun. Surat utang ini ditawarkan dengan rentang kupon 9,75% hingga 12% per tahun.
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh perseroan dan modal kerja," tulis siaran pers perusahaan, Kamis (19/8/2020).
Rencananya, perusahaan akan melakukan pelunasan obligasi dan sukuk ijarah perseroan tahun 2017 Tahap II senilai Rp 400 miliar yang akan jatuh tempo pada 19 September 2020.
Obligasi yang akan diterbitkan ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) II dengan target dana yang dihimpun Rp 1 triliun. Pada tahap pertama ini, nilai obligasi yang akan diterbitkan senilai Rp 700 miliar.
Surat utang ini akan ditawarkan dalam tiga tenor yakni 370 hari dengan rentang kupon 9,75%-10,75%, lalu 3 tahun dengan kupon yang ditawarkan 10,25%-11,25% dan tenor 5 tahun dengan kisaran kupon 11%-12%.
Bersamaan dengan itu, perusahaan juga menerbitkan sukuk ijarah senilai Rp 300 miliar. sukuk Ijarah ditawarkan dalam tiga tenor, yakni 370 hari, 3 tahun dan 5 tahun.
Kupon dan imbal hasil kedua instrumen ini akan dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang ditetapkan.
Kedua instrumen ini telah mendapatkan peringkat A dan Asy dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT BNI Sekuritas, PT MNC Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas lalu sebagai wali amanat adalah PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Masa penawaran awal dilaksanakan mulai hari ini hingga 27 Agustus 2020 dan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa didapat pada 31 Agustus 2020. Masa penawaran umum ditargetkan bisa dilaksanakan pada 2-4 September 2020, masa penjatahan pada 7 September 2020 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilakukan pada 10 September 2020.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat Pailit Perusahaan Korsel, Global Mediacom Buka Suara