Jokowi Perluas Bank Penerima PEN, Kok Saham Bank Malah Loyo?

Tri Putra, CNBC Indonesia
07 August 2020 16:44
Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumat hari ini, (7/8/2020), bukan menjadi hari yang baik bagi perbankan Indonesia terutama bank-bank besar yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Data BEI mencatat, indeks INFOBANK15 yang berisi saham-saham perbankan terkoreksi 0,57%.

Koreksi ini sendiri terjadi di tengah kabar bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) merombak total aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam menghadapi penanganan pandemi Covid-19 serta ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.

Kepala Negara menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2020 sebagai aturan pengganti 23/2020, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (6//8/2020). Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

Singkatnya kini penyaluran dana PEN tidak lagi hanya bisa diperoleh oleh 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia, sekarang apabila bank tersebut sehat, yang ditunjukkan dengan tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang sudah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka bank tersebut juga bisa menjadi bank mitra.

Akan tetapi tampaknya emiten perbankan hari ini gagal merespons aturan tersebut.

Tercatat kenaikan hanya dibukukan oleh perbankan pelat merah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang hanya mampu naik tipis 25 rupiah atau 1 tick yaitu sebesar 0,43% ke level harga Rp 5.800/unit.

Kenaikan ini sendiri terjadi di detik-detik akhir masa perdagangan yaitu di masa pre-closing di mana saham BMRI naik dari level Rp 5.700/unit Rp 5.800/unit.

Sisanya, perbankan besar lain tidak ada yang mampu membukukan penguatan. Bahkan PT Bank BTPN Tbk (BTPN) membukukan koreksi paling parah sebesar 2,24% ke level harga Rp 2.180/unit.

Koreksi di sektor perbankan ini sendiri terjadi karena walaupun Jokowi membuka lebar pintu bank yang dapat menerima dana PEN, akan tetapi pengawasan terhadap dana tersebut juga diperketat yang dituangkan di Pasal 13a, di mana menteri dan ketua dewan komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk penempatan dana dalam rangka program PEN

Pasal 13b di mana OJK akan melakukan pengawasan untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh pemerintah digunakan oleh bank mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka program PEN.

Selain itu concern mengenai penurunan kualitas kredit di tengah pandemi virus corona juga menjadi pertimbangan para pelaku pasar, jangan sampai perbankan jor-joran memberikan kredit tapi kualitas kreditnya buruk karena sektor bisnis masih digerogoti pandemi virus corona.

Terbaru, PT Pefindo Biro Kredit (PBK) menunjukkan bahwa selama periode Juni 2019 - Mei 2020, NPL (kredit bermasalah) menjadi yang tertinggi secara kolektif rata-rata untuk industri perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing atau multifinance) pada April 2020 naik menjadi sebesar 3,7%, meskipun pada Mei 2020 nilainya turun menjadi 3,50%.

TIM RISET CNBC INDONESIA

 


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Obral-obral, Deretan Saham LQ45 Ini Sudah Rebound Lagi Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular