
CSR, GCG, & Kebijakan Lingkungan BUMI di Atas Standar

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus meningkatkan penerapan kebijakan lingkungan, sosial dan tata kelola (Environmental, Social and Governance/ESG) untuk memenuhi dan melampaui standar yang ditetapkan. Laporan ESG perusahaan pada Juni pun menunjukan kredensial sangat baik.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan dalam pengeluaran untuk keterlibatan dan pengembangan masyarakat, konsolidasi pengeluaran CID di BUMI pada Juni senilai US$ 416,72 ribu dan sementara sejak awal 2020 senilai US$ 2,59 juta.
"Realisasi anggaran CID pada bulan Juni disalurkan untuk program-program prioritas seperti program peningkatan kapasitas masyarakat di area tambang dan sekitarnya, program pendidikan dalam bentuk beasiswa dan perpustakaan digital, dan program pencegahan COVID-19," kata Dileep dalam siaran resminya, Selasa (4/8/2020).
Kemudian untuk reklamasi lahan, melalui anak usaha BUMI yakni Kaltim Prima Coal (KPC) telah melakukan reklamasi seluas 116 Hektar are pada Juni, dan mencapai 763 hektar are sejak awal 2020. Adapun jumlah pohon yang ditanam mencapai 105,55 ribu pohon pada Juni dan 546 ribu pohon sepanjang 2020.
Selain KPC, Arutmin juga melakukan reklamasi lahan hingga 91,7 hektar are pada Juni, sementara sejak awal 2020 seluas 601,7 hektar are. Sementara jumlah pohon yang ditanam sampai Juni adalah 75.653, dan berdasarkan
YTD adalah 496.403 pohon ditanam.
Untuk lost time injury frequency rate ( LTI-FR), baik KPC dan Arutmin telah mencatat nol LTI. Untuk KPC totalnya terhadap7,2 juta jam kerja dan Arutmin 2,42 juta jam kerja. Sejak awal tahun LTI-FR untuk KPC adalah 0,13 per juta jam kerja, sedangkan Arutmin adalah 0,26 per juta jam kerja.
Dileep melanjutkan untuk emisi yang dikeluarkan perusahan dalam operasionalnya sebesar 160,12 ribu ton CO2eq untuk KPC, dan 1,012 juta ton CO2eq sejak awal tahun. Sementara Arutmin mencatatkan 23,15 ton CO2eq pada bulan Juni dan sejak awal tahun sebanyak 157,69 ton CO2eq.
"Perhitungan KPC mencakup bahan bakar yang digunakan oleh kontraktor, sementara Arutmin tidak termasuk kontraktor dalam perhitungan, karena kontraktor utama (PAMA dan JB) menggunakan bahan bakar mereka sendiri," kata Dileep.
Perhitungan Emission Output untuk KPC dan Arutmin mengacu pada Buku Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Buku I - Volume II dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Private Placement Lagi, Utang BUMI Lunas?