Resmi! Akuisisi Pinehill Direstui RUPSLB Indofood

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 August 2020 18:11
foto : Ist/indofood.com
Foto: Ist/indofood.com

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melakukan pengambilalihan seluruh saham Pinehill Company Limited. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat umum pemegang luar biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (3/8/2020).

"Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan hari ini, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana akuisisi seluruh saham Pinehill Company Limited,"kata  Anthoni Salim, Direktur Utama Indofood, dalam siaran persnya, Senin (3/8/2020).

Dengan disetujuinya aksi korporasi ini oleh pemegang saham, maka perusahaan telah memenuhi persyaratan awal rencana transaksi ini sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Rencana Akuisisi Saham yang dipublikasikan pada tanggal 8 Juni 2020.

Rencana akuisisi ini akan dilakukan senilai US$ 2,99 miliar atau setara Rp 41,56 triliun dengan asumsi kurs Rp 13.901 per dolar AS.

Dalam dokumen yang disampaikan manajemen Indofood CBP, ternyata nilai pasar wajar untuk akuisisi saham tersebut lebih murah US$ 134,62 juta atau Rp 1,87 triliun, tepatnya sebesar US$ 2,86 miliar (Rp 39,80 triliun).

Artinya harga akuisisi yang ditetapkan di awal yakni US$ 2,99 miliar, berselisih 4,7% di atas harga wajarnya. Nilai pasar tersebut didasari penilaian terhadap 100% ekuitas Pinehill Company Limited oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid & Rekan (KJP RHR) pada 31 Desember 2019 sebesar US$ 2,86 miliar atau Rp 39,80 triliun.

"Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami berpendapat bahwa nilai wajar atas 100% ekuitas PCL per tanggal 31 Desember 2019 adalah US$ 2,86 miliar," tulis manajemen Indofood CBP, dalam pengumuman di laman keterbukaan informasi, Rabu (10/9/2020).

Harga tersebut dinilai masih wajar kendati termasuk premium, lantaran dikategorikan wajar sesuai dengan aturan pasar modal. Justifikasi tersebut berpedoman pada Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.C.3 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, di mana batas atas-bawah harga wajar memiliki rentang 7,5%.

Sebelumnya, rencana aksi korporasi ini mendapatkan respons negatif di pasar modal yang tercermin beberapa kali saham INDF dan ICBP terkena tekanan. Namun, pemegang saham tetap melanjutkan rencana akuisisi Pinehill. 


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Diborong Investor, Begini Valuasi 2 Saham Mie Salim

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular