
Kuasa Hukum Mayapada Bantah Langgar Batas Penyaluran Kredit

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), Yusril Ihza Mahendra membantah kliennya mengucurkan kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Yusril mengatakan, pemberitaan mengenai pemberian kredit di atas BMPK tersebut dinilai tidak beralasan. "90 persen dari nama-nama yang tercatat di dalam daftar tersebut pada saat ini tidak tercatat sebagai nasabah Bank Mayapada, dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh pejabat Otoritas Jasa Keuangan pada 13 Juli 2020," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Dia juga memastikan, perseroan menaati ketentuan hukum yang beraku, sesuai dengan standar pelayanan usaha perbankan.
"Dengan ini, kepada seluruh nasabah Bank Mayapada tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan Bank Mayapada," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 berdasarkan temuan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Mayapada menyalurkan kredit kepada empat debitur dan melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Bank dengan modal inti Rp 10,42 triliun, seharusnya Bank Mayapda hanya bisa menyalurkan kredit sebesar Rp 2 triliun, atau setara 20% dari modal inti. Namun dari hasil pemeriksaan BPK, Mayapada tercatat mengucurkan kredit sebesar Rp 23,56 triliun kepada empat debitur besar.
Keempat debitur tersebut adalah PT Hanson International Tbk (MYRX) group, perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa kasus JIwasraya, Benny Tjokrosaputro. Selanjutnya ada PT Intiland Development Tbk (DILD) grup, PT Saligading Bersama grup yang terafiliasi Musyarif dan Grup Mayapada, perusahaan yang dikendalikan konglomerat Dato Sri Tahir.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Laba Rp 208 M, Intip Kinerja Bank Mayapada di Q3-2020