
17 Tahun Buron Habis Bobol BNI Rp 1,7 T, Duitnya Masih Ada?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan dengan tertangkap dan telah diekstradisinya buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh bank ini akibat kasus tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dengan telah kembalinya tersangka ke Indonesia maka proses hukum bisa dilaksanakan di Indonesia.
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu jg bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Dia, mewakili Kementerian BUMN juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan tim yang mampu melakukan ekstradisi dari Serbia kendati Indonesia dan Serbia tak memiliki hubungan ekstradisi ini.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yg kita lihat, hal yang besar dilakukan oleh hal prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
"Dan kita juga berterima kasih pada Duta Besar di Serbia yang telah membantu proses ini. Kita mendukung betul langkah-langkah ini."
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditangkap, Ini Cerita Maria Pauline Lumowa Bobol BNI Rp1,7 T