
Jadi Saksi, Bos Jiwasraya Ungkap Pernah Rapat dengan Para MI

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pada sidang lanjutan dari sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020), Direktur Utama Jiwasraya saat ini yakni Hexana Tri Sasongko hadir menjadi saksi.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sidang dimulai pada pukul 10.35 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Hexana.
Dalam sidang tersebut, Hexana dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum salah satu tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, satu dari enam tersangka dalam sidang kali ini.
Lima tersangka lain yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 HendrismanRahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Di BAP [berita acara pemeriksaan], anda bilang pemilihan direktur investasi 'papan bawah' didasarkan kepada kepercayaan, kriterianya berdasarkan kepercayaan. Kriterianya berdasarkan anda atau seperti apa?" Tanya kuasa hukum Joko Hartono.
"Saya tidak tahu," jawab Hexana.
"Di BAP juga Anda bilang AJS [Asuransi Jiwasraya] tidak pakai disiplin menggunakan valuasi aset, ga pakai harga wajar [valuasi saham] tapi hanya di bursa. Kalau dari prinsip penyusunan laporan keuangan, menilai harga investasi itu pakai harga [saham] bursa [Bursa Efek Indonesia] atau gimana?," tanya kuasa hukum lagi.
"Saya ga ingin menyampaikan pendapat saya, karena saya saksi fakta, jadi saya ga mau berpendapat berdasarkan harga pasar."
Namun yang menarik, ketika Hexana ditanya soal pertemuan dengan perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat transaksi dengan Jiwasraya. Pertemuan itu dilakukan untuk memberi penjelasan berkaitan dengan penurunan nilali investasi atas aset-aset saham yang diinvestasikan Jiwasraya.
"Pernah ketemu dengan MI ga?" Tanya kuasa hukum.
"Hampir semua [MI] pernah saya undang dari 2018-2019. Hampir semua MI menghadiri. Yang disampaikan oleh MI adalah adanya penurunan karena harga pasar. Maybank, OSO, Prospera," terang Hexana.
Namun mantan Senior Executive Vice President Direktorat Treasury & Global Services PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini tidak menjelaskan secara detail terkait dengan itu.
"Ini dijelaskan secara detail?"
"Engga, garis besarnya saja," kata Hexana.
"MI mengatakan penurunan [nilai investasi] karena pasar, itu saja?"
"iya," jawab Hexana.
Selain itu, Hexana juga ditanya soal kerja sama MI lainnya dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BT), dua tersangka Jiwasraya.
"Di BAP, juga anda bilang sesuai dokumen yang dipelajari, ada MI lainnya yang kerjasama dengan Jiwasraya yang berindikasi dengan HH dan BT? Maksudnya apa?," tanya kuasa hukum.
"Informasinya dari kepemilikan perusahaan dan dari pengakuan beberapa MI, perusahaan MI-nya," jawab Hexana.
"HH pemilik Maybank? Sinarmas? OSO?" Cecar kuasa hukum.
"Bukan," tegas Hexana.
"MNC Asset Management memang bilang mereka punya HH?"
"Saya tidak tahu," katanya.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Rabu (1/7/2020), harus ditunda. Ini setelah terdakwa yang juga eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif Covid-19. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Menurut keterangan dokter tadi betul bahwa Pak HR (Hendrisman Rahim) reaktif Covid-19. Saya tidak tahu beliau dibawa kemana oleh JPU," katanya kepada CNBC Indonesia, melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020).
Kabar tersebut menjadi peringatan bagi orang sekitar yang biasa berinteraksi dengan Hendrisman. Maqdir pun nampak menjadi salah satu yang khawatir.
"Saya sendiri langsung ke RSPAD untuk lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis 25 Juni lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, ada 13 tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam megaskandal BUMN asuransi jiwa ini.
Selain 13 korporasi itu, ada tersangka baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH.
"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Bulan Depan
