Usai Hendrisman Reaktif Corona, Sidang Jiwasraya Dilanjutkan

Daniel Siburian, CNBC Indonesia
06 July 2020 11:28
Sidang Jiwasraya di PN Pusat, Senin (6/7/2020). (CNBC Indonesia/Daniel Siburian)
Foto: Suasana sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) (CNBC Indonesia/Daniel Siburian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2020).

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, sidang dimulai pada pukul 10.35 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum antara lain Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan, sidang masih berlangsung.


Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Rabu (1/7/2020), harus ditunda. Ini setelah terdakwa yang juga eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif Covid-19. Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Menurut keterangan dokter tadi betul bahwa Pak HR (Hendrisman Rahim) reaktif Covid-19. Saya tidak tahu beliau dibawa kemana oleh JPU," katanya kepada CNBC Indonesia, melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020).



Kabar tersebut menjadi peringatan bagi orang sekitar yang biasa berinteraksi dengan Hendrisman. Maqdir pun nampak menjadi salah satu yang khawatir. 

"Saya sendiri langsung ke RSPAD untuk lakukan pemeriksaan," ujarnya. 


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi pernyataan terkait reaktif Covid-19 pada salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya tersebut saat ini mendekam di tahanan sel yang dikelola KPK.



"Terkait dengan informasi tahanan atas nama Hendrisman yang diduga reaktif hasil rapid test covid , kami jelaskan informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan Agung dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali Fikri dalam rilis resminya dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/7/2020).



Ali mengkonfirmasi Hendrisman merupakan tahanan yang dititipkan di rutan KPK, yakni di rutan Pomdam Jaya Guntur atau gedung baru KPK. Namun, setelah kasus Covid-19 tersebut, terdakwa akan dibawa ke tempat baru untuk isolasi. Yakni di gedung lama KPK.


"Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center) Kavling C1," papar Ali.



Setelah itu, dilakukan tes PCR terhadap terdakwa Hendrisman. Hasilnya pun negatif sebagaimana diumumkan Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

"Sekadar informasi yang kami terima dari Bapak Ketua PN hari ini, Jumat, tanggal 3 Juli 2020 bahwa hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sehingga oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," ujarnya.


(miq/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa: Status 13 MI Skandal Korupsi Jiwasraya Masih Terdakwa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular