
Relakah BI Tanggung Beban Negara Rp 400 T dengan Bunga 0%?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) belum menyepakati pembagian beban atau burden sharing dalam menanggung biaya penanganan virus corona atau covid-19 dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, meskipun telah ada sepakat untuk burden sharing antara pemerintah dan BI, namun secara resmi kedua belah pihak belum menandatangani kesepakatannya tersebut.
"Skema sudah beredar, yang sudah dibahas ibu [Menkeu Sri Mulyani] saat di Komisi XI dan tidak banyak berubah dari situ. Tinggal dipertajam kesepakatannya dan tinggal dituangkan dalam surat keputusan bersama secara legal. Apa yang beredar kurang lebih tidak akan berubah, tinggal penajaman saja," jelas Febrio dalam video conference, Jumat (3/7/2020).
Seperti diketahui, dalam dokumen pemerintah yang dipaparkan di Komisi XI DPR, ada beban dampak covid-19 yang terdiri dari public goods dan non public goods. Hal ini lah yang akan disiapkan untuk burden sharing.
Secara rinci public goods memiliki akan menghabiskan anggaran sampai Rp 397,6 triliun. Dana itu dipergunakan untuk bidang kesehatan Rp 87,75 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan Sektoral K/L, dan Pemda Rp 106,11 triliun.
![]() |
Sementara untuk non-public goods akan menghabiskan dana Rp 505,86 triliun. Yang dananya akan digunakan untuk UMKM Rp 123,46 triliun, korporasi non-umkm Rp 53,37 triliun, dan untuk keperluan lainnya Rp 329,03 triliun.
Burden sharing antara Kemenkeu dan BI di sini, public goods akan ditanggung 100% oleh BI. Sementara untuk non public goods BI juga akan membantu untuk UMKM, korporasi non-UMKM, tapi dengan beberapa catatan.
Dalam membantu pemerintah, burden sharing BI untuk UMKM, bunga yang disepakati keduanya yakni dengan BI reserve repo rate dikurangi discount 1%. Sementara untuk korporasi non-UMKM dengan bunga BI reverse repo rate.
"Burden sharing 100% adalah sebesar market rate 7,36% yang merupakan rata-rata tertimbang yield SBN tenor 10 tahun periode Januari - 16 Juni 2020. Sementara 4,3% adalah asumsi suku bunga acuan BI reverse repo rate," demikian catatan skema burden sharing dari dokumen pemerintah.
Untuk diketahui, dalam penanganan Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Anggaran naik menjadi Rp 695,20 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 677,20 triliun.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga pernah mengatakan pembelian SBN langsung ke BI sebenarnya bisa dengan tingkat kupon 0,1% sampai 4,5%. Atau bahkan memang setuju di mana tanpa yield sama sekali.
"Kalau kita lihat, investasi, konsumsi, impor, ekspor itu semua down. Salah satu mesin pertumbuhan saat ini adalah pendapatan negara namun jika harus membayar bunga lagi itu kan jadi tidak fair."
"Tega nggak anda ada bayar bunga Rp 400 triliun [beban bunga] hanya untuk itu kita bayar di bumi kita sendiri dan itu bisa kita rundingkan." kata Suharso dalam rapat dengan Banggar, Kamis (18/6/2020).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%