
Mandiri Dapat Titipan Dana Negara Rp 10 T, untuk Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mendapat alokasi penempatan dana dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun. Ini merupakan bagian dari Rp 30 triliun dana pemerintah yang ditempatkan ke Bank Milik Pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PMK NOMOR 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Penempatan uang negara di Bank Mandiri adalah sebesar Rp10 triliun. Dana ini akan kami gunakan dengan optimal untuk membantu pulihnya kembali ekonomi domestik, terutama kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/6/2020).
Rully melanjutkan, alokasi penempatan dana pemerintah ini juga akan digunakan perseroan untuk ekspansi bisnis, terutama di sektor atau wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan seperti di sektor pariwisata, sektor perdagangan, serta sektor lain yang bisa memicu kebangkitan sektor UMKM.
Adapun terkait ketentuan Bank Himbara harus menyalurkan kreditnya tiga kali lipat dari penempatan dana, perseroan akan tetap menjalankannya secara hati-hati.
"Penyaluran kredit ini akan kami lakukan secara terukur dan prudent dengan memfokuskan pada pelaku usaha yang memiliki track record baik di perbankan serta banyak menyerap tenaga kerja atau merupakan usaha padat karya," paparnya.
Sebelumnya, anggota Himbara lainnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mendapat alokasi dana Rp 5 triliun.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Mandiri: Dana Rp 10 T dari Pemerintah Disalurkan ke UMKM