
Kejagung Batal Tetapkan Tersangka Baru Jiwasraya, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal merilis nama tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin kemarin (22/6) sebagaimana dijanjikan sebelumnya. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dianggap belum rampung untuk menetapkan tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya terus mencari bukti mengenai kasus ini. Ia berjanji akan mengungkap namanya jika memang sudah ditetapkan.
"Belum ada, nanti dikabari kalau ada," kata Hari kepada CNBC Indonesia, Senin (22/6) malam.
Mengenai nama-nama yang kemungkinan muncul, Hari pun enggan berspekulasi. Termasuk ketika ditanya soal nama-nama yang pernah dicekal Kejagung untuk bepergian ke luar negeri. Total ada 16 nama, sebagian nama yang dicekal sudah ditetapkan menjadi terdakwa saat ini.
"Nanti diberitahu di rilis, kita tunggu." Jawab Hari.
Meski belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru tersebut, namun Kejagung memberi petunjuk bahwa calon pasien kursi pesakitan ini adalah orang yang cukup penting.
"Iya benar [ada penetapan tersangka baru], minggu depan akan ramai. Semoga Senin Pak Jampidsus (Ali Mukartono) ada pers rilis," kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pekan lalu.
Penetapan tersangka baru bisa diumumkan setelah Kejagung mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan. Pemeriksaan saksi oleh Kejagung sudah mencapai ratusan orang hingga kini, tidak menutup kemungkinan nama tersangka baru berasal dari saksi yang sudah diperiksa.
Namun, Febrie masih merahasiakan nama tersebut, termasuk unsur dan alasan penetapan tersangkanya. "Nanti yaa," lanjutnya.
Bila melihat berbagai dakwaan terpisah dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para tersangka Jiwasraya, sebenarnya cukup banyak orang yang terlibat dalam perkara ini. Para orang yang terlibat tersebut ada yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak lainnya. Bahkan ada beberapa nama yang cukup sering disebut-sebut dalam penyidikan perkara ini.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya dan sudah menjalani sidang kedua pada Juni ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Kebut Kasus Jiwasraya, Ada Tersangka Baru?
