Dapat Restu, Sukuk Garuda Rp 7,5 T Jatuh Tempo Jadi 2023

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 June 2020 11:25
Maskapai nasional Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai vv sebagai bagian dari komitmen pengembangan jaringan yang dilaksanakan perusahaan. Pembukaan rute yang resmi beroperasi pada 23 Apil 2018 tersebut juga diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna jasa yang akan bepergian menuju Mumbai dari Denpasar sekaligus memberikan kemudahan bagi wisatawan India untuk mengunjungi Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
Foto: Dok. Garuda Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), menyatakan telah sukses melakukan restrukturisasi atas sukuk global senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$). Utang yang seharusnya jatuh tempo di bulan ini akhirnya diperpanjang hingga 3 Juni 2023 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan dan ditandatangani oleh Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal ini, perusahaan mengumumkan bahwa pada 12 Juni 2020 perusahaan telah menyelesaikan proses consent solicitation (permohonan persetujuan) dan memenuhi seluruh persyaratan.

"Oleh karenanya, proposal dan amandemen dari dokumen transaksi terkait dengan sukuk sebagaimana diuraikan di bawah ini (Dokumen Transaksi) melalui skenario Consent Solicitation telah menjadi efektif dan mengikat," tulis keterbukaan informasi tersebut, dikutip Selasa (16/6/2020).

Adapun skenario yang dimaksud antara lain:

  1. Second Supplemental Declaration of Trust tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara Perseroan, Trustee sebagai penerbit dan trustee serta Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai delegate.
  2. Amanded and Restated Purchase of Service Agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara Pereroan sebagai penjualan dan Trustee.
  3. Amanded and Restated Purchase Undertaking tertanggal 12 Juni 2020 oleh Perseroan untuk Trustee dan Delegate.
  4. Amanded and Restated Service Agency Agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara Perseroan sebagai agen jasa dan Trustee.
  5. Amanded and Restated Sale Undertaking tertanggal 12 Juni 2020 oleh Trustee untuk Perseroan.
  6. Supplemental Agency Agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara Perseroan, Trustee dan Delegate.

Dengan demikian maka perusahaan dalam membayarkan utangnya dalam 3 tahun ke depan hingga 3 Juni 2023.

Selain itu juga menangguhkan covenant tertentu serta mengesampingkan terjadinya Dissolution Event atau Potential Dissolution Event sehubungan dengan terjadinya pelampauan/breach dengan mengubah syarat dan ketentuan dalam Declaration of Trust dan dokumen transaksi lainnya.

"Dampak dari amandemen dokumen transaksi adalah perseroan menjadi lebih mampu membuat perencanaan keuangan guna memastikan keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian industri penerbangan saat ini," jelas surat tersebut.

Pada pekan lalu perusahaan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk untuk meminta persetujuan perpanjangan tenor sukuk global yang akan jatuh tempo.

Dari rapat tersebut, 90,88% sukuk holders (pemegang sukuk) dengan nilai US$ 454,49 juta menyetujui permintaan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham GIAA Anjlok ke Harga Segini, Setelah 4 Hari Nanjak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular